BRIDA, Sosialisasi Teknis Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan 2026, diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Buleleng, Rabu (19/3) melalui Zoom Meeting.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Analis Jabatan Bagian Organisasi,
Sinta Brafiana. Sinta menyampaikan bahwa dasar hukum dalam pembuatan Analisis
Jabatan ABK agar disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020, Perka BKN
Nomor 9 Tahun 2022, KepmenpanRB Nomor SKJ.01 Tahun 2025, dan KepmenpanRB Nomor
II Tahun 2024.
Materi teknis lainnya terkait alur penyusunan kebutuhan ASN, dimulai dari menyusun Analisis Jabatan ABK, menyusun Peta Jabatan, mengusulkan kebutuhan melalui SIASN dan pertimbangan teknis kebutuhan ASN. Pada Peta Jabatan, K (kebutuhan) wajib lebih besar jumlahnya daripada B (bezzeting atau jumlah orang yang sudah ada/menduduki jabatan).
Terakhir, Sinta menegaskan terkait data CPNS dan CP3K gelombang I agar
diinput pada B, sedangkan CPNS dan CP3K gelombang II tidak diisi pada B dalam
Peta Jabatan 2026. #Wpy.