Senin, 12 Februari 2024 bertempat di ruang rapat Balitbang Inovda Buleleng
dilaksanakan rapat penyamaan persepsi dan persiapan penyusunan Rencana Induk
Peta Jalan Pemajuan IPTEK. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan, Drs. Made
Supartawan, M.M., didampingi Kabid Ekbang dan dihadiri oleh Tim Peneliti dan perwakilan
LPPM Undiksha Singaraja, Ketua LPPM Unipas Singaraja, Pejabat Pengadaaan Barang
Jasa Balitbang Inovda, Kabid lingkup Balitbang Inovda serta tim persiapan
penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK.
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil zoom meeting Penyusunan
Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek yang dilaksanakan oleh Badan Riset
dan Inovasi Nasional Tanggal 6 Pebruari 2024. Kabupaten/kota agar menyusun
Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK teknokratik sebagai landasan
penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota. Sesuai dengan hasil zoom meeting yang
dilakukan oleh BRIN, bahwa posisi rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK
ada dua, yaitu sebagai landasan RPJMD (sebelum ada RPJMD), dan sebagai turunan
RPJMD (setelah ada RPJMD). Jadi yang harus disusun oleh kabupaten/kota saat ini
adalah dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek sebagai landasan
RPJMD, sebagai bahan rancangan teknokratik dokumen RPJMD.
Sesuai dengan timeline, dokumen ini harus selesai bulan Agustus 2024,
sehingga akan ada perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan penyusunan dokumen
ini. Dalam rapat juga didiskusikan terkait proses administrasi kegiatan, dan
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan kajian parkir, karena ada perubahan
pelaksanaan penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK.
Balitbang Inovda akan menyusun dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan
pemajuan IPTEK teknokratik sebagai landasan RPJMD untuk menindaklanjuti arahan
dari BRIN. Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan IPTEK harus selesai
paling lambat bulan Agustus 2024, sehingga akan ada perubahan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang semula dirancang bulan Juni sampai Nopember (6
bulan) berubah menjadi bulan April s/d Agustus (5 bulan).
Perubahan
waktu pelaksanaan akan mempengaruhi anggaran pelaksanaan pekerjaan, sehingga
akan terdapat perubahan DPA untuk Swakelola tipe 2. Perubahan jadwal
pelaksanaan pekerjaan rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK mempengaruhi
perubahan penyusunan kajian potensi dan tata kelola parkir. Kajian potensi dan
tata kelola parkir yang semula dirancang Maret sampai Juni berubah menjadi Juli
sampai OKtober 2024. #Pan.