Konsep Pariwisata Hijau di Bendungan Tamblang dan Bendungan Sidan
Admin brida | 25 Juli 2023 | 659 kali
Selasa, 25 Juli 2023 bertempat di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Kabid Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Inovda Buleleng, I Gusti Ngurah Purnawirawan, M.E., beserta Analis Kebijakan, Made Anik Widyastuti, S.T., M.M., menghadiri FGD ke 2 Pembahasan Laporan Antara Kajian Pemanfaatan dan Tata Kelola Energi Baru Terbarukan dalam Mendukung Konsep Pariwisata Hijau di Bendungan Tamblang dan Bendungan Sidan.
Kegiatan dipimpin oleh Kabid Penunjang Pembangunan Daerah, A.A. Istri Inten Wiradewi, S.Pt., M.Si., mewakili kepala BRIDA Provinsi Bali. Peserta berasal dari perangkat daerah terkait di Provinsi Bali, Balitbang Kabupaten Badung, Gianyar dan Bangli, PT. PLN, BWS Bali Penida, serta tim penyelenggara swakelola.
FGD ke 2 merupakan lanjutan dari rapat yang dilakukan sebelumnya, dan pada tahap ini sudah masuk tahap analisa. Sebelum dilakukan pemaparan kajian, terlebih dahulu diawali dengan penyampaian pandangan dari 2 narasumber dari sisi hukum dan pariwisata terhadap kajian ini, yaitu dari Dr. Wayan Rideng, SH., MH., dan Dr. Gusti Kade Sutawa, SE., M.M. Selanjutnya dilakukan pemaparan Laporan Antara oleh ketua tim peneliti, Ir. Agus Putu Abiyasa, M.Eng., Ph.D.
Dari analisis awal, dapat disimpulkan beberapa hal diantaranya; bahwa sumber energi air/hidro, sinar matahari/surya dan angin/bayu yang cocok untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai sumber EBT di Bendungan Tamblang dan Sidan; Konsep pengembangan bendungan dapat dibagi atas kawasan bendungan/internal yang mencakup lokasi badan bendungan yang dikelola BWS dan kawasan genangan/eksternal yang mencakup lokasi sumber genangan air/daerah di hulu. Konsep pengembangan kawasan internal, yaitu sebagai wisata edukasi berbasis EBT sedangkan kawasan eksternal sebagai wisata alam/wisata rekreasi; Wisata edukasi yang dikembangkan di Bendungan Tamblang diantaranya program edukasi lingkungan, pusat penelitian dan inovasi dalam bidang energi baru terbarukan, program konservasi dan restorasi ekosistem.
Selanjutnya penekanan dari BWS Bali-Penida agar memasukan dasar hukum terkait bendungan, yaitu Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2015, dimana didalamnya diatur juga terkait pemanfaatan bendungan dan kawasan sekitarnya, zona-zona yang bisa diakses dan/atau perlu perhatian khusus. Dalam pemanfaatan bendungan ini perlu mendapat rekomendasi teknis dari BWS. Dalam hal ini disampaikan juga bahwa sesuai arahan dari Menteri PUPR untuk menanam pohon produktif, dan pohon langka di sekitar bendungan yang sudah disiapkan lahan khusus untuk itu. #Anw.