(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

DJKI Edukasi Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu

Admin brida | 02 Juni 2025 | 648 kali

BRIDA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum menggelar Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu”, Senin (2/6) dengan Narasumber Makki Omar Parikesit, selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut Omar, LMKN berperan sebagai lembaga bantu pemerintah yang mengelola hak cipta lagu dan musik, khususnya dalam hal penarikan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti. LMKN juga memiliki tugas untuk memastikan kepastian hukum terkait hak cipta dan memastikan pencipta mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya cipta mereka.

"Siapapun yang memiliki karya music/lagu dapat langsung didaftarkan di LMKN sebelum karya tersebut booming, sehingga dari awal karya tersebut sudah dilindungi. Apapun bentuk kepentingan dari penggunaan musik dan lagu tersebut, si penciptanya harus mendapat kepastian terkait kompensasi seperti apa, dalam arti kepemilikan atas lagunya tersebut tidak akan diganggu", ungkapnya.

Pentingnya lisensi musik dan lagu tersebut ada, untuk menjaga dan melindungi secara hukum hak-hak dari si pencipta musik dan lagu tersebut. Untuk mendaftarkan hasil karya cipta musik/lagu di LMKN, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs web E-Hakcipta atau melalui sistem pendaftaran Kantor Hak Cipta Elektronik (eCO). Prosesnya melibatkan registrasi akun, pengisian formulir pendaftaran, dan pengisian data pendukung, lalu diikuti dengan verifikasi dan pembayaran royalti jika diperlukan.

LMKN menghimpun royalti dari hak pengumuman dan komunikasi, sehingga jika karya cipta digunakan secara publik, pencipta berhak atas bagian dari royalti tersebut. Untuk mendapatkan bagian dari royalti, pencipta harus menjadi anggota LMK. LMKN juga menyediakan layanan lisensi untuk live event, sehingga pencipta dapat memastikan bahwa setiap musik yang digunakan dalam acara live telah memiliki izin resmi. Dengan mendaftarkan hak cipta di LMKN, dapat dipastikan bahwa karya pencipta dilindungi secara hukum dan pencipta dapat menikmati royalti jika karya cipta tersebut digunakan oleh pihak lain.

Lebih lanjut, Omar menyampaikan beberapa jenis lisensi, diantaranya; 1) Lisensi Sinkronisasi, yaitu si lagu tersebut ditempelkan dengan media lain, video, film, sondtrack, iklan, jingle; 2) Lisensi Mekanis, jika merekam/mendistribusikan ulang lagu tersebut melalui CD, kaset, streaming, background di sosmed; 3) Public Performance Lisence, dimana lagu-lagu tersebut dipakai untuk public performance biasaya dipasang di cafe, radio, bus, handphone atau ditempat dimana lagu tersebut dinikmati dan memberikan manfaat; dan 4) Lisensi Master, master rekaman asli yang dipakai biasanya untuk soundtrack film.

Dokumen tata laksana pengunaan royalti, dukungan hukum atas pemilik hak cipta itu payungnya adalah Uundang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Yang utama dibahas adalah hak ekonominya, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait dan dapat dialihkan kepada orang berupa hak penggandaan (memperbanyak) dan hak pengumuman.

Di samping hak ekonomi yang tak kalah pentingnya adalah hak moral menjamin hak si pencipta bahwa hasil karya mereka tidak dapat dihilangkan/dihapus tanpa alasan apapun meskipun sudah dialihkan ke orang lain. UU di atas diterjemahkan lagi ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Siapapun boleh memakai lagu si pencipta, namun selama dia (si user music/lagu) membayar musik/lagu hasil dari kegiatan komersil yang dilakukan. PP di atas dijelaskan Kembali melalui Permenkumham Nomor 9 tahun 2022 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik", tambah Omar.

LMKN dibantu oleh pelaksana harian yang bertugas mendata user/penggguna hak cipta apapun itu bentuknya yang digunakan secara komersil; melakukan korespondensi kepada pengguna/user hak cipta terkait besaran tarif royalty yang harus dibayarkan. Tarif royalti telah diatur pada PP yang telah disampaikan diatas. User/Pengguna hak cipta yang telah membayar tagihan royalti akan diberikan sertifikat oleh LMKN.

LMKN memberikan lisensi kepada user, dan user membuat laporan berdasarkan penggunaan hak cipta kepada LMKN. LMKN memastikan bahwa royalti yang dibayarkan sudah sampai ke pencipta musik/lagu tersebut. Pembagian jumlah royalti musik/lagu tersebut bergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis royalti, misalnya royalti penulis lagu, royalti penerbit, jenis penggunaan musik, misalnya, konser, streaming, radio, dan perjanjian yang dibuat antara para pemangku kepentingan. Secara umum, pembagian royalti dihitung sebagai persentase dari pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan musik. #Mty.