Desa Penglatan Kecamatan Buleleng terkenal dengan sentra produksi dodol
di Kabupaten Buleleng. Selain menjadi sentra dodol, juga satuh, dan jaja iwel
yang merupakan usaha produksi masyarakat setempat.
Saat ini Desa Penglatan telah membentuk kelompok sentra Dodol yang
disebut dengan Kelompok Dodol Penglatan, dengan jumlah anggota sebanyak 26
anggota. Menurut ketua kelompok, Nyoman Yeti Suprapni, untuk melindungi usaha
masyarakat produk dodol Penglatan, pihaknya segera mengajukan Hak kekayaan
Intelektual berupa Hak Merek Kolektif untuk melindungi usaha masyarakat ini.
Dari hasil koordinasi Balitbang Inovda Buleleng Substansi Diseminasi dan Hak Kekayaan Intelektual, Made Roy Astika didampingi staf, Made Adi Suradnya hari ini (5/5) ke sentra dodol Penglatan, telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi pengajuan Hak Merek. Hanya saja masih perlu disempurnakan lagi dengan kartu tanda anggota dengan kode khusus, yang harus juga terdaftar di logo usaha.
Balitbang Inovda segera akan mengajukan dodol Penglatan ke Kemenkumham
Bali untuk pendaftaran Hak Merek Kolektif. Dengan pendaftaran Hak Merek Kolektif
sebagai kekayaan intelektual Desa Pengelatan, akan memberikan kepastian hukum
dan perlindungan atas produk usaha masyarakat, sehingga menghindari plagiat
oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Desa Penglatan untuk produk yang sama.
#Roy.