(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Inovda Segera Daftarkan Hak Merek Kolektif Sentra Dodol Penglatan

Admin brida | 05 Mei 2023 | 464 kali

Desa Penglatan Kecamatan Buleleng terkenal dengan sentra produksi dodol di Kabupaten Buleleng. Selain menjadi sentra dodol, juga satuh, dan jaja iwel yang merupakan usaha produksi masyarakat setempat.

 

Saat ini Desa Penglatan telah membentuk kelompok sentra Dodol yang disebut dengan Kelompok Dodol Penglatan, dengan jumlah anggota sebanyak 26 anggota. Menurut ketua kelompok, Nyoman Yeti Suprapni, untuk melindungi usaha masyarakat produk dodol Penglatan, pihaknya segera mengajukan Hak kekayaan Intelektual berupa Hak Merek Kolektif untuk melindungi usaha masyarakat ini.

 

Dari hasil koordinasi Balitbang Inovda Buleleng Substansi Diseminasi dan Hak Kekayaan Intelektual, Made Roy Astika didampingi staf, Made Adi Suradnya hari ini (5/5) ke sentra dodol Penglatan, telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi pengajuan Hak Merek. Hanya saja masih perlu disempurnakan lagi dengan kartu tanda anggota dengan kode khusus, yang harus juga terdaftar di logo usaha.


Balitbang Inovda segera akan mengajukan dodol Penglatan ke Kemenkumham Bali untuk pendaftaran Hak Merek Kolektif. Dengan pendaftaran Hak Merek Kolektif sebagai kekayaan intelektual Desa Pengelatan, akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas produk usaha masyarakat, sehingga menghindari plagiat oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Desa Penglatan untuk produk yang sama. #Roy.