Senin, 22 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Gedung Buleleng Tourism
Information Centre Pantai Penimbangan Buleleng, Kepala Bidang Ekonomi dan
Pembangunan Balitbang Inovda Buleleng, I Gusti Ngurah Purnawirawan, SE., ME.,
bersama dengan Analis Desa dan Kelurahan Putu Sucika, S.Sos., menghadiri
undangan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Buleleng Tahun
2024-2028.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Buleleng. Pemaparan Laporan Pendahulan disampaikan oleh Made Hartawan, ST.,
selaku Penata Penanggulangan Bencana BPBD Buleleng serta I Wayan Krisna Eka
Putra, S.Pd.,M.Eng.,CRA.,CRP., selaku Koordinator Tim Penyusun dari Universitas
Pendidikan Genesha Singaraja. Hartawan dalam paparannya menyampaikan bahwa
Buleleng memiliki potensi ancaman yang cenderung meningkat seiring pertumbuhan
penduduk dan pemanfaatan lahan. Data dari BPBD Kabupaten Buleleng mulai tahun
2021 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 menunjukkan jumlah kejadian bencana
semakin mengalami peningkatan.
Tujuan Penyusunan RKPB yaitu agar pemerintah daerah memiliki mekanisme
tanggap terhadap situasi darurat untuk jenis ancaman bencana apapun, alat untuk
menjalankan fungsi koordinasi dan komando dalam penanganan darurat bencana,
mempermudah Pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak berkepentingan lainnya dalam
memahami substansi yang dimuat dalam RPKB, dan melaksanakan sebuah RPKB serta
mendukung pemerintah pusat untuk memiliki dokumen RPKB sebagai kerangka kerja
tanggap penanganan darurat bencana yang efektif.
Sementara itu Krisna Eka Putra dalam paparannya menyampaikan bahwa RPKB merupakan suatu dokumen panduan bagaimana menghadapi kedaruratan bencana. Adapun yang termuat dalam RPKB, yaitu mekanisme penanganan darurat bencana, kebijakan penanganan darurat bencana, peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan utama, dan bagaimana isu-isu kunci (kesetaraan gender, lingkungan dan HAM) diintegrasikan dalam penanganan darurat bencana. Point utama yang dibahas pada Laporan Pendahuluan kali ini yaitu mengenai prinsip dan ruang lingkup penetapan keadaan darurat, pembahasan mekanisme penetapan keadaan darurat bencana, pembahasan pelaksanaan penetapan keadaan darurat bencana serta pembahasan mekanisme penentuan status tanggap darurat bencana.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Tim Pembahasan Dokumen RPKB Kabupaten
Buleleng yang terdiri dari perwakilan Kodim 1609/Buleleng, Polres Buleleng.
BPBD, Dinsos, Disdikpora, Bappeda, Dinas PUTR, Disperkimta, Dinkes, DLH,
Dishub, Distan, Dispar, Damkar, Badan
KesBangPol, Bagian Hukum Setda, Bagian PBJ Setda, BPKPD, Universitas Ganesha,
Universitas Panji Sakti, STAH N Mpu Kuturan, BPS Kab. Buleleng, Basarnas, PMI, Forum PRB
Buleleng, PWI Kab. Buleleng dan PHRI Kab. Buleleng. #Sck.