(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kemenkum Kanwil Bali Invetarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng

Admin brida | 19 Maret 2025 | 571 kali

BRIDA, Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Bali kembali melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Rabu (19/3). Kali ini Kemenkum Kanwil Bali menginventarisasi permasalahan terkait pelayanan Cipta dan Paten sesuai dengan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020, sehubungan dengan pelaksanaan kajian analisis terkait permasalahan dalam penerapan produk hukum tersebut.

 

Pertemuan dipimpin oleh Kepala Brida Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, MM., didampingi oleh Analis Kebijakan dan tim KI Brida, serta dari Kemenkum Kanwil Bali diwakili oleh Analis Hukum, I Putu Surya Dharma beserta tim.

 

Kepala Brida Made Supartawan menjelaskan beberapa permasalahan yang terjadi selama melaksanakan kegiatan fasilitasi HKI, baik personal maupun komunal secara umum telah disampaikan. Sesuai dengan topik kali ini permasalahan yang menyangkut pelayanan Cipta dan Paten juga telah disampaikan, diantaranya Kebijakan terkait waktu dan teknis pemeriksaan substantif agar lebih efisien.

 

Selain itu, Supartawan juga menghimbau adanya juklak/juknis dari pusat sebagai turunan dari Permenkum dimaksud untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan; Konsistensi di dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan; Koordinasi/komunikasi yang intens dan responsif, Adanya kebijakan dari Inisiator (Kemenkum RI) untuk mempermudah pendaftaran KI agar tidak merugikan, baik terhadap pelaku kepentingan maupun pemangku kepentingan di daerah.

 

Kegiatan Evaluasi ini penting dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis seberapa tingkat efektifitas pelayanan KI dengan mempedomani produk hukum yang berlaku. Tim evaluasi Kemenkum Kanwil Bali ini juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna memperoleh informasi yang komprehensif, seperti Sentra KI Undiksha Singaraja, dan STAHN Mpu Kuturan Singaraja.


Terhadap hasil evaluasi ini yang nantinya direkomendasikan melalui kajian Analisis terhadap Produk Hukum tersebut, dapat menjadi pertimbangan dalam hal penyusunan kebijakan oleh inisiator terkait pelayanan KI agar lebih efektif dan efisien. #Mty.