Senin, 29 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng,
dilaksanakan Pembahasan Laporan Pendahuluan dan Penetapan Deleniasi RDTR
Kecamatan Sukasada. Acara dipimpin dipimpin
oleh Kepala Dinas PUTR, I Putu Adiptha Ekaputra, S.T., M.M., dengan dihadiri Ketua
Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa, SH., MH., Balitbang
Inovda, Bappeda, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah KPH Bali
Utara, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali, perwakilan Camat Banjar,
Sukasada, Buleleng, dan Sawan.
Maksud Penyusunan RDTR Sukasada untuk menyusun materi teknis dan Rancangan
Peraturan Bupati RDTR Sukasada, sehingga diperoleh suatu instrument rencana
tata ruang yang siap diintegrasikan dalam layanan Online Single Submission
(OSS). Tujuan penyelenggaraan pekerjaan penyusunan RDTR Sukasada ini adalah
tersedianya dokumen teknis Rencana Detail Tata Ruang Sukasada, yang sesuai
dengan Peraturan perundang-undangan terbaru. Secara substansial telah
mengakomodir kebijakan-kebijakan vertikal diatasnya serta telah menyesuaikan
dengan berbagai dinamika perkembangan pembangunan di Sukasada.
Sesuai Permen ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang terdiri
dari 7 tahapan, yaitu; Persiapan, Pengumpulan Data informasi, Pengolahan Data
dan Analisis Data, Perumusan konsepsi RDTR, Penyusunan Rancangan Peraturan,
Pelibatan Masyarakat, dan Pembahasan Rancangan RDTR.
Dari Laporan/Paparan, tenaga ahli menawarkan 2 alternative Delenisiasi wilayah perencanaan RDTR Sukasada, yaitu; 1) Wilayah Administrasi Desa yang dipilih hanya Kawasan yang telah berkembang dan yang memiliki kecenderungan berkembang untuk kegiatan permukiman dan budi daya meliputi sebagian dari 14 desa; 2) Deleniasi Sukasada dipilih berdasarkan karakteristik kecenderungan perkembangan kepariwisataan, dengan memasukkan 3 Desa (Desa Gobleg, Desa Munduk, dan Desa Lemukih) di luar wilayah administrasi Sukasada yang memiliki kesamaan karakteristik wilayah, serta mengurangi Kawasan Hutan.
Dari diskusi yang dilakukan beberapa saran diusulkan dari peserta rapat
diantaranya; Alternatif Delenisiasi Wilayah Perencanan RDTR Sukasada agar
dintambahkan lagi satu alternatif, yaitu meliputi seluruh Kecamatan Sukasada,
serta menambahkan Desa Gobleg, Desa Munduk, dan Desa Lemukih. #Ngr.