Kamis, 19 Agustus 2021 Balitbang Buleleng ikuti Konsultasi Publik I melalui zoom meeting. Peserta rapat terbagi menjadi 3, yaitu; Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional dan unsur terkait, Pemerintah Provinsi Bali beserta unsur terkait, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan melibatkan 16 OPD, diantaranya 1 Kecamatan Gerokgak, 4 Perbekel, 4 Kelian Adat Desa Pakraman Sumberkima, Pejarakan, Pemuteran, dan Sumberklampok, dengan total peserta zoom meeting berjumlah 83 orang.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, dengan moderator Kasubag Perencanaan Tata Ruang. Konsultasi Publik I ini bertujuan untuk 1) membahas Konsep Rencana Struktur dan Pola Ruang RDTR Arahan Prioritas Nasional Bandara Bali Baru; 2) Penapisan Isu Pembangunan berkelanjutan untuk menghasilkan Isu pembangunan Prioritas.
Pada sesi pemaparan I dipaparkan mengenai Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) arahan Prioritas Nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng, yang disampaikan oleh Bapak Sadar Yuni dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I. Agenda yang dibahas dalam paparan RDTR Yaitu : 1) Pembahasan Muatan Fakta dan Analisis; 2) Penyepakatan Konsep tujuan Penataan Ruang; 3) Penyepakatan Konsep Rencana struktur Ruang; dan 4) Penyepakatan Konsep Rencana Pola Ruang.
Dari pemaparan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional di Bandara Bali Baru, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan bahwa : 1) Terdapat Potensi Pengembangan Pariwisata disekitar Bandara Bali Baru yang meliputi kawasan strategis Pariwisata Nasional (KSPN); 2) Dokumen RDTR Aarahan Prioritas Nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng perlu diintegrasikan dengan RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang, RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak, sehingga keterpaduan dan sinkronisasi pengembangan di kawasan barat Kabupaten Buleleng khususnya sebagai pusat pengembangan pariwisata dan industri; 3) Antisipasi perkembangan kawasan Bandara Bali Baru perlu dialokasikan kebutuhan perumahan mengatasi backlog perumahan, PSU; 4) Pengembangan Kawasan Bandara Bali Baru perlu ada konsep mitigasi bencana; 5) Perlu diantisipasi terhadap lonjakan pertumbuhan penduduk, karena ada Bandara Bali Baru diperkirakan akan membutuhkan 5000 tenaga kerja.
Pada sesi pembahasan II dipaparkan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disampaikan oleh Ibu Siti Nuraeni. Beberapa hal yang disepakati dalam KP (Konsultasi Publik) I yaitu : 1) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)merujuk pada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; 2) Telah dilaksanakan kegiatan Identifikasi dan perumusan isu pembangunan; 3) Menyepakati 58 isu pembangunan berkelanjutan awal (longlist) Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis dan Isu Pembangunan Prioritas. (Sumbertiasih/Balitbang/21).