FGD Tindak Lanjut Kajian Tata Cara Pemungutan dan Besaran Retribusi Pengelolaan Persampahan di Buleleng
Admin brida | 02 Desember 2022 | 148 kali
Jumat, 2 Desember 2022, Peneliti Ahli Muda Balitbang Inovda Buleleng, Made Sumbertiasih, menghadiri rapat FGD Tindak Lanjut Kajian Tata Cara Pemungutan dan Besaran Retribusi Pengelolaan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Buleleng, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala DLH, bapak Gede Melandrat, S.P. Hadir pula perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Direktur PD Pasar, Direktur Perumda Air Minum Tirta Hita, Ketua PPPM STAH Negeri Mpu Kuturan.
Sebagai narasumber dari Tenaga Ahli Peneliti Universitas Udayana, Ir. Kadek Diana Harmayani, ST.,MT.,Ph.D., dan Ida Ayu Rai Widhiawati, ST.,MT. FGD ini merupakan tindaklanjut dari FGD yang sudah dilakukan sebelumnya, dengan tujuan penyempurnaan kajian, dan penyepakatan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari kajian ini.
Adapun kesepakatan diperoleh, yaitu agar disiapkan payung hukum supaya mengikat antara pihak-pihak yang bekerjasama denga DLH. Hasil yang didapat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,khusus untuk retribusi rumah tangga, merupkan tarif dari sumber sampai di TPA, akan tetapi sesuai dengan kondisi social ekonomi masyarakat Buleleng, maka tarif yang didapat dalam analisis ini ditentukan sebagai tarif retribusi dari TPS ke TPA.
Selanjutnya perlu disesuaikan tarif yang dikenakan dimasing-masing wilayah kelurahan untuk pengambilan retribusi dari masyarakat ke TPS dan disiapkan payung hukum yang jelas. Untuk wilayah pedesaan, pengangkutan sampah dari sumber ke TPA dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dimasing-masing desa. (#Sbt).