(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

SOSIALISASI PERBUP TENTANG PEMBERIAN UANG JASA

Admin brida | 02 Februari 2021 | 208 kali

Balitbang Buleleng hari ini (2/2) ikuti Soaialisasi Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Jasa bagi Pihak Ketiga dan Tenaga Kontrak serta uang lembur, melalui zoom meeting. Hak atas pemberian uang jasa diberikan kepada Tenaga Kontrak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta Pihak ketiga yang terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan Pemkab Buleleng yang dinyatakan secara tegas dalam Keputusan Bupati/Keputusan Kepala Perangkat Daerah atau Surat Perintah Tugas dari Bupati maupun Kepala Perangkat Daerah. Besarnya uang jasa tercantum dalam lampiran Perbup tentang Pemberian Uang Jasa bagi Pihak ketiga dan tenaga kontrak kerja serta uang lembur dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

 

Untuk uang lembur diberikan kepada Aparatur sipil negara dan tenaga kontrak pada Pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan di luar jam kerja dapat diberikan uang lembur. Uang lembur sebagaimana dimaksud dapat diberikan apabila telah melaksanakan lembur di atas 1 jam. Besaran uang lembur yang diberikan sebesar Rp. 50.000 untuk satu orang per hari sebagai uang makan. Terkait untuk pengajuan honor tenaga kontrak pada bulan ini, sudah bisa diajukan dengan pembayaran LS atau UP dengan SPJ sesuai tahun lalu. (Ika Fibri/Balitbang/21).