Rabu, 4 Agustus 2021 Balitbang Buleleng hadiri Persiapan FGD Identifikasi dan Penetapan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (RIPP) melalui zoom meeting, yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Agenda rapat kali ini sebagai tindak lanjut dari hasil FGD Identifikasi dan Kesenjangan Prioritas Pembangunan Daerah Hub JIPP pada tanggal 30 Juli 2021. Sebagai bahan bertimbangan dalam memilih Replikasi Inovasi Pelayanan Publik, maka dihadirkan pula dalam kesempatan ini Para Inovator dan Pelaksana Inovasi Pelayanan Publik yang masuk dalam Top 5, Top 15, Top 40, Top 45 dan Top 99; untuk melakukan pemaparan detail inovasinya.
Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali. Hadir : Beberapa OPD terkait Inovasi Pelayanan Publik tersebut, baik dari Pemprov Bali maupun Kab/Kota se-Bali; Bappeda/Badan Litbang/sebutan lain Prov dan Kab/Kota se-Bali, serta Bagian Organisasi Kab/Kota se-Bali serta Tim pendamping JIPP Bali. Beberapa hal yang dapat disampaikan antara lain sebagai berikut.
1) Agenda pendampingan oleh Tim Pendamping JIPP Provinsi Bali yang berlangsung dari Bulan Juli hingga Oktober. Pendampingan yang dilaksanakan pada 12 Pemerintah Provinsi serta Kab/Kota adalah dalam rangka persiapan pelaksanaan RIPP tahun 2022.
2) Tujuan dilaksanakan pendampingan ini adalah untuk : a) Menyusun Rencana Aksi RIPP Tahun 2021 oleh Pemrov. Bali; b) Pembuatan Komitmen oleh Pemrov. Bali serta Kab/Kota Se-Bali yang melakukan RIPP; c) Pendampingan kepada Pemrov. Bali dlm rangka pembinaan Pemrov. Bali kepada OPD, baik dilingk Pemprov. Bali maupun Kab/Kota dalam Wilayah Pemrov. Bali.
3) Dengan tujuan pendampingan tersebut, maka hasil yang diharapkan adalah : a) Rencana aksi RIPP tahun 2021; b) Pernyataan Komitmen oleh Pemrov. Bali serta Kab/Kota Se-Bali dlm melaksanakan RIPP; c) Daftar OPD yg melakukan RIPP & Daftar Inovasi Pelayanan Publik yg di Replikasi dilingk Pemprov. Bali maupun Kab/Kota dalam Wilayah Pemrov. Bali.
4) Beberapa catatan yang disampaikan terkait agenda pendampingan ini antara lain : a) Pemprov utk mengkomunikasikan kpd Pemkab/Kota, agar dapat berpartisipasi dlm Program RIPP; b) Rencana Inovasi yang direplikasikan tsb boleh dari provinsi lain, namun yang lebih diprioritaskan adalah mereplikasi inovasi dari Bali; c) Inovasi yg direplikasi dari Top Inovasi yg sudah terimplementasikan minimal 2 tahun dan sudah terbukti manfaatnya.
5) Selanjutnya dilaksanakan presentasi oleh para Inovator/Pelaksana Inovasi. Materi yang dipresentasikan adalah mencakup Bidang Pembangunan dari Inovasi Pelayanan Publik, Latar Belakang (data sebelum dan sesudah pelaksanaan inovasi), Inti Pokok Inovasi Pelayanan Pubik, Jenis Inovasi (sistem layanan, sarana layanan, pemanfaatan teknologi, dll), Sumber Daya Pendukung yang diperlukan, Kebutuhan Anggaran dan Kemudahan Replikasi.
6) Langkah selanjutnya adalah diperlukan koordinasi di tingkat Pemerintah Kab/Kota (Bappeda, Balitbang serta Bagian Organisasi Setda) untuk memetakan, menganalisis dan merumuskan GAP/Kesenjangan antara prioritas pembangunan sesuai target SDGs dengan permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat menentukan inovasi-inovasi mana yang sekiranya dapat direplikasi di daerah, yang tentunya harus disertai dengan komitmen dari kepala daerah, konsistensi, pertimbangan kondisi fisik wilayah serta kemampuan dari sisi anggaran.
7) Agenda selanjutnya terkait persiapan RIPP ini adalah : a) FGD Penetapan Inovasi : Presentasi Penetapan inovasi untuk replikasi inovasi dari setiap Pemerintahan Kab/Kota se- Provinsi Bali dan Penandatanganan Komitmen Penetapan inovasi untuk replikasi inovasi dari setiap Pemerintahan Kab/Kota se- Provinsi Bali ; b) Rapat Pra Forum Replikasi yang di fasilitasi Kemenpan RB; c) Forum Refleksi dan Pembelajaran yang di fasilitasi Kemenpan RB. (Mira Triyulia/Balitbang/21).