Tahun 2024 MOU antara Penjabat Bupati Buleleng dengan Kepala Kantor
Willayah Kemenkumham Bali akan ditindaklanjuti untuk efektifitas pelayanan
fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal itu tercetus saat kunjungan
koordinasi Divisi Hak Asasi Manusia dan Kekayaan Intelektual Kemenkuham Bali,
dengan Kepala Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, hari ini (18/1) di ruang pertemuan
Balitbang Inovda.
Mewakili Kepala Kantor Willayah Kemenkumham Bali, Drs. I Wayan Redana,
M.H., mengatakan tindaklanjut sebagai turunan MOU agar lebih efektif harus
dibarengi dengan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Divisi Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Bali dengan Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng. Sementara
substansi perjanjian akan fokus kepada Fasilitasi HKI.
Menurut Kepala Balitbang Inovda, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi
Kabid Inovasi dan Teknologi, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T.,M.A.P.,
mengatakan dalam upaya fasilitasi HKI di Kabupaten Buleleng segera akan
dibentuk Tim Fasilitasi HKI yang melibatkan semua Steakholder atau instansi yang
terkait dengan fasilitasi HKI, termasuk pembentukan Sentra HKI di Buleleng
dengan Balitbang Inovda menjadi Leading sektornya, ungkap Supartawan
Supartawan menilai sebelum MOU ini dibuat, koordinasi dan fasilitasi HKI berbagai potensi kearifan lokal Kabupaten Buleleng, baik komunal maupun personal sudah berjalan dengan efektif. Namun demikian dengan adanya MOU ini, Balitbang Inovda akan lebih leluasa untuk melakukan fasilitasi HKI.
Beberapa agenda penting yang akan dilaksanakan tahun 2024 terkait dengan
efektifitas fasilitasi HKI, yaitu Balitbang Inovda akan menargetkan minimal
lima pendaftaran HKI setiap bulan, baik menyangkut Ekspresi Budaya Tradisional,
Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, hak merek, hak cipta dan disign
industri. Ageda lainnya, melanjutkan pendaftaran merek kolektif Juruh Sudaji
dan hak merek UMKM yang tertunda tahun 2023, serta pendaftaran merek kolektif
Juruh Sudaji. #Roy.