14 usulan sertifikasi Kekayaan Intelektual Hak Merek UMKM yang diusulkan
setelah melalui verifikasi ternyata tidak lolos verifikasi. Penyebab tidak
lolos verifikasi karena yang diusulkan sesuai dengan bidang usaha, ternyata
sudah ada yang terlebih dahulu menggunakan sesuai ketentuan di DJKI
Kemenkumham. Hal itu disampaikan Bayupati, sentra HKI Brida Propinsi Bali saat
dilakukan konsultasi hari ini di Brida Bali. Untuk menindak lanjuti pengajuan
Hak merek ini, Bayupati memberikan beberapa alternatif yang harus dilaksanakan,
nama dan Logo yang tidak lolos verifikasi harus diganti dengan nama lain yang
spesifik dan tidak menggunakan nama
yang umum dipakai. Silakan koordinasikan
dulu dengan UMKM untuk diganti namanya dulu dan perbaikan logo, Brida tetap
akan membiayai fasilitasi ini, katanya dengan serius.
Bayupati menyampaikan banyak UMKM yang mengusulkan tidak mau mengganti
nama atau logo yang dimiliki, karena terkait dengan promosi yang sudah
berjalan. Bayupati mempersilahkan untuk mendaftarkan diri langsung ke DJKI,
tidak lagi difasilitasi Brida Bali.
Terhadap hal ini, Balitbang Inovda Buleleng akan melakukan koordinasi lagi dengan pemilik usaha UMKM untuk mencari solusi terbaik, sehingga 14 pengajuan hak merek ini tahun 2023 bisa keluar Sertifikasi HKI-nya. Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Inovasi dan Tejnologi Balitbang Inovda ini, sekaligus menyerahkan buku hasil kajian Kelitbangan Kabupaten Buleleng tahun 2023. Selain penyerahan Buku ke Brida Bali, juga ke Gubernur Bali.
Bayupati menilai untuk mengurus hak merek diakuinya memang sedikit agak
rumit dan perlu kecermatan, supaya biaya pendaftaran tidak menjadi sia-sia jika
tidak lolos verifikasi. Bayupati menyarankan dan sangat apresiasi jika
Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng membentuk Sentra KI. Karena dengan Sentra
KI, Kabupaten Buleleng lebih leluasa untuk menggarap HKI Komunal, karena hanya
dengan SK Bupati. Prosesnya juga lebih cepat dan biayanya lebih murah. #Roy.