(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Hasil Verifikasi 14 KI Hak Merek UMKM Buleleng ditolak

Admin brida | 12 Januari 2023 | 671 kali

14 usulan sertifikasi Kekayaan Intelektual Hak Merek UMKM yang diusulkan setelah melalui verifikasi ternyata tidak lolos verifikasi. Penyebab tidak lolos verifikasi karena yang diusulkan sesuai dengan bidang usaha, ternyata sudah ada yang terlebih dahulu menggunakan sesuai ketentuan di DJKI Kemenkumham. Hal itu disampaikan Bayupati, sentra HKI Brida Propinsi Bali saat dilakukan konsultasi hari ini di Brida Bali. Untuk menindak lanjuti pengajuan Hak merek ini, Bayupati memberikan beberapa alternatif yang harus dilaksanakan, nama dan Logo yang tidak lolos verifikasi harus diganti dengan nama lain yang spesifik dan tidak menggunakan  nama yang  umum dipakai. Silakan koordinasikan dulu dengan UMKM untuk diganti namanya dulu dan perbaikan logo, Brida tetap akan membiayai fasilitasi ini, katanya dengan serius.

 

Bayupati menyampaikan banyak UMKM yang mengusulkan tidak mau mengganti nama atau logo yang dimiliki, karena terkait dengan promosi yang sudah berjalan. Bayupati mempersilahkan untuk mendaftarkan diri langsung ke DJKI, tidak lagi difasilitasi Brida Bali.

 

Terhadap hal ini, Balitbang Inovda Buleleng akan melakukan koordinasi lagi dengan pemilik usaha UMKM untuk mencari solusi terbaik, sehingga 14  pengajuan hak merek ini tahun 2023 bisa keluar Sertifikasi HKI-nya. Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Inovasi dan Tejnologi Balitbang Inovda ini,  sekaligus menyerahkan buku hasil kajian Kelitbangan Kabupaten Buleleng tahun 2023. Selain penyerahan Buku ke Brida Bali, juga ke Gubernur Bali.


Bayupati menilai untuk mengurus hak merek diakuinya memang sedikit agak rumit dan perlu kecermatan, supaya biaya pendaftaran tidak menjadi sia-sia jika tidak lolos verifikasi. Bayupati menyarankan dan sangat apresiasi jika Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng membentuk Sentra KI. Karena dengan Sentra KI, Kabupaten Buleleng lebih leluasa untuk menggarap HKI Komunal, karena hanya dengan SK Bupati. Prosesnya juga lebih cepat dan biayanya lebih murah. #Roy.