(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BRIDA Kaji Potensi dan Tata Kelola Parkir di Buleleng

Admin brida | 30 Juli 2024 | 948 kali

BULELENG, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng melaksanakan Pembahasan Laporan Pendahuluan Kajian Potensi dan Tata Kelola Parkir di Kabupaten Buleleng, Selasa (30/7) di ruang rapat setempat.

Acara dipimpin langsung Drs. Made Supartawan, M.M., selaku Kepada BRIDA, dan didampingi Prof. Putu Indah Rahmawati, S.St.Par., M.Bus., Ph.D., selaku Ketua Tim Pelaksana Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. 

Prof Indah Rahmati dalam paparan menyampaikan bahwa latar belakang dalam penelitian ini, pertama terjadinya peningkatan mobilitas. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat di Buleleng telah meningkatkan kebutuhan akan fasilitas parkir yang memadai, hal ini menciptakan tantangan baru dalam pengelolaan ruang parkir yang efisien. Kedua, potensi PAD. Retribusi parkir dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. Optimalisasi pengelolaan parkir dapat meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap keuangan daerah. Ketiga, tantangan Pengelolaan. Sistem parkir konvensional dan lokasi parkir yang tersebar menyulitkan pemantauan dan optimalisasi pendapatan, sehingga diperlukan pendekatan baru untuk mengatasi tantangan ini. 

Pokok permasalahannya yaitu belum optimalnya pemungutan yang dilakukan secara langsung, ataupun secara elektronik melalui juru parkir yang ada. Lokasi parkir yang menyebar di ruas-ruas jalan yakni di tepi jalan umum juga merupakan permasalahan dalam penerapan e-Parkir, pemungutan parkir secara konvensional sulit untuk dimonitor.

Sedangkan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana karakteristik parkir, kebutuhan lokasi parkir dan potensi retribusi parkir serta strategi dan rekomendasi guna meningkatkan efesiensi dan efektivitas  pengelolaan parkir di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini akan dilakukan secara sentral di Kabupaten Buleleng mulai bulan Juli sampai Oktober 2024 yang berlokasi di area parkir di wilayah Kabupaten Buleleng.  

Hasil diskusi disarankan agar lokasi penelitian di area-area parkir agar disepakati, perbaikan dasar hukum yaitu mengacu pada perda terbaru yaitu Perda 9 tahun 2009 dan UUD HKPD Tahun 2022, pelibatan desa adat untuk pembahasan kajian ini serta kajian ini diharapkan dapat merekomendasikan untuk peningkatan pada potensi pajak parkir.

Kegiatan dihadiri oleh Bappeda, BPKPD, Dishub, Dispar, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan dari PPPM STAH Negeri Mpu Kuturan, LPPM Universitas Panji Sakti, Serta Tim Teknis dan Tim Pengawas Penyusunan Kajian Potensi dan Tata Kelola Parkir di Kabupaten Buleleng dan Analis Kebijakan pada BRIDA Kabupaten Buleleng. #Sck.