BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Tim Pelaksana Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, melaksanakan koordinasi ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung, Kamis (7/8) dalam rangka penyusunan RISPKP Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2035.
Brida dalam kesempatan ini diwakili oleh I Gede Putu Wirata, S.Sos., selaku
Analis Kebijakan Ahli Muda, Putu Sucika, S.Sos., selaku Analis Desa dan
Kelurahan, serta Dr. I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng., CRA., CRP., selaku Ketua Tim Pelaksana Undiksha beserta
anggota tim.
Tim diterima langsung oleh jajaran pimpinan Dinas Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Badung yang terdiri dari Kepala Dinas, I Wayan Wirya,
SE., M.Si., Sekretaris Dinas, I Nyoman Suardana, S.Pd., Kepala Bidang
Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, serta tenaga
teknis terkait.
Dalam kesempatan ini, Krisna Eka Putra menyampaikan maksud dan tujuan
kunjungan ini bersama Brida Buleleng adalah untuk mendapatkan penguatan
substansi, dan pembelajaran teknis dari implementasi RISPKP yang telah dimiliki
Kabupaten Badung.
Kepala Dinas I Wayan Wirya menjelaskan bahwa Dokumen RISPKP yang telah
disusun dari 2023 telah menjadi acuan penting dalam pembangunan sistem proteksi
kebakaran terpadu, termasuk kelembagaan, penguatan SDM, dan penyebaran pos dan
armada pemadam di setiap kecamatan. Saat ini, Kabupaten Badung memiliki 6
kecamatan, dengan populasi sekitar 573 ribu jiwa dan luas wilayah 418,52 km².
Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung yang mewilayahi 6
kecamatan dan memiliki 11 Pos Pemadam
Kebakaran, 26 unit kendaraan operasional pemadam, dan 170 titik hidran aktif.
Meskipun demikian, masih memerlukan kebutuhan tambahan 45 titik hidran serta
pengembangan 4 pos baru di daerah black zone seperti Gulingan, Canggu, Tuban,
dan Jimbaran. Penambahan tersebut didasarkan atas persentase jumlah kejadian
kebakaran yang tinggi dan sering terjadi dalam beberapa tahun sebelumnya,
khususnya di wilayah Badung selatan.
Kepala Dinas Wirya juga menambahkan bahwa RISPKP yang dimiliki saat ini
perlu diperbaharui, mengingat telah diterbitkannya Permendagri 14 tahun 2024
tentang pedoman penyusunan RISPKP di daerah, sehingga Kabupaten Badung perlu
menyesuaikan RISPKP yang telah ada dikemudian hari. Ia mengharapkan nantinya
setelah Buleleng memiliki dokumen RISPKP yang telah berpedoman dengan Permendagri
terbaru, akan melakukan studi tiru di Buleleng untuk lebih melengkapi dokumem
yang akan susun.
Dalam sesi diskusi, dibahas pula berbagai aspek penting seperti legalitas RISPKP, penguatan peran relawan (Redkar), dalam pencegahan kebakaran dan penyelamatan Badung memiliki 325 relawan dan pelibatan ibu-ibu PKK dan Kader lingkungan. Peran wanita terutama ibu-ibu sangat penting, karena mereka sering berhubungan langsung dengan api. Selain itu penggunaan motor rescue untuk gang sempit, serta pentingnya pemenuhan respon time maksimal 15 menit. RISPKP merupakan Grand Disain dalam sistem penanganan kebakaran dan penyelamatan. RISPKP menjadi dasar bagi penyusunan Peraturan Bupati, program, dan alokasi anggaran yang fleksibel untuk manajemen kebakaran dan penyelamatan.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penyusunan
RISPKP Kabupaten Buleleng agar lebih adaptif, strategis, dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi kebakaran dan upaya
penyelamatan di masa mendatang. #Sck.