(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Sidang Laporan Pendahuluan Kajian Pendirian BUMD Migas di Buleleng

Admin brida | 26 September 2025 | 643 kali

BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM), guna membahas Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Kebutuhan Daerah dan Kelayakan Bidang Usaha, dalam rangka Pendirian BUMD Migas serta Naskah Akademik Ranperda tentang Pendirian BUMD Migas, Jumat (26/9) di ruang rapat setemoat dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.

Sidang dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris BRIDA, Made Suharta, S.Kom., M.AP., didampingi Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Made Oka Widyantara, ST., MT., IPU, ASEAN Eng. Hadir pula narasumber dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, Ni Nyoman Suadnyani, bersama peserta dari lintas perangkat daerah, camat, akademisi, tim teknis dan tim pengawas penyusun kajian.

Dalam paparannya, Prof. Oka Widyantara menyampaikan substansi laporan awal kajian sekaligus menguraikan latar belakang penyusunan kajian. Ia menjelaskan bahwa adanya potensi minyak dan gas di kawasan perairan laut Buleleng menjadi harapan baru bagi peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus sumber pendanaan pembangunan. Potensi ini sejalan dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagai mana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja migas. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam agar pendirian BUMD Migas benar-benar sesuai kebutuhan daerah serta layak dari berbagai aspek.

Lebih lanjut, Prof. Oka menekankan bahwa ada dua luaran utama yang hendak dicapai, yakni dokumen kajian kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha untuk pendirian BUMD dan naskah akademik Ranperda BUMD. Menurutnya, pendirian BUMD Migas harus dilihat secara komprehensif dari berbagai sisi: potensi sumber daya energi, dasar hukum yang kuat, kelayakan finansial dan ekonomi, serta rancangan kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

Usai paparan, narasumber Ni Nyoman Suadnyani dari Kemenkum Kanwil Bali memberikan tanggapan umum. Ia menekankan bahwa pendirian BUMD harus mengikuti tahapan yang jelas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian, katanya, tidak bisa hanya berdasar semangat daerah, tetapi wajib didukung kajian kebutuhan, analisis kelayakan ekonomi, keuangan, serta kepastian arah bisnisnya.

Selain itu, Suadnyani juga mengingatkan bahwa usulan rencana pendirian BUMD harus terlebih dahulu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum pemerintah daerah dapat menyusun Ranperda. Ia bahkan mengajukan sejumlah pertanyaan reflektif: apakah Pemkab Buleleng sudah menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat, apakah kajian kelayakan sudah benar-benar komprehensif, serta apakah bentuk hukum BUMD ini nantinya akan berupa Perumda atau Perseroda. “Pendirian BUMD harus benar-benar disiapkan secara matang, agar tidak hanya sekadar berdiri di atas kertas, tetapi berfungsi optimal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sidang yang berlangsung dinamis ini berhasil menghimpun berbagai masukan, baik dari sisi teknis, ekonomi, maupun aspek hukum. Semua pandangan akan menjadi bahan penyempurnaan laporan pendahuluan menuju tahap berikutnya. BRIDA menegaskan komitmennya untuk memastikan pendirian BUMD Migas di Buleleng memiliki dasar akademik dan regulasi yang kuat, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat. #Sck.