(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Webinar BRIDA Sebagai Inisiator Science Base Policy di Daerah

Admin brida | 25 Mei 2022 | 626 kali

Rabu, 25 Mei 2022, jajaran Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng mengikuti  Webinar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan topik BRIDA Sebagai Inisiator _Science Base Policy_ di Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Badan, Sekretaris, Kabid dan seluruh Pejabat Fungsional di Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng.

Pada kegiatan ini diberikan arahan dan pembukaan oleh Dr. Yopi (Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN) tentang gambaran umum tupoksi BRIDA. Adapun materi yang disampaikan yaitu tentang Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah oleh Dr. Sri Nuryanti (Plt. Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah), materi tentang Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah oleh Dr. Ir. Agus Widodo, MT (Plt. Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah).  Materi Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah oleh Dr. Wihatmoko Waskitoaji (Plt. Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah). Tata kelola kelitbangan daerah pasca UU No. 11 tahun 2010 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional oleh Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. (Direktur Fasilitasi kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri). Materi tentang konsep _Sciency Based Policy_ yang dipaparkan oleh Dr. Ir. Dudi Hidayat, M.Sc (Plt. Direktur Perumusan Kebijakan, Teknologi dan Inovasi, BRIN).

Berdasarkan hasil dari semua pembahasan yang disampaikan, diperoleh kesimpulan, diantaranya; 1) Pembinaan umum  akan dilakukan oleh Kemendagri (dengan kodifikasi anggaran untuk realisasi); 2) Pembinaan teknis akan dilakukan oleh BRIN, dalam hal lni Deputi BRIDA; 3) Tujuan keseluruhan dari aktivitas pembentukan dan penyenggaraan BRIDA melalui _Science Based Policy_ adalah untuk membuat kebijakan berbasis data dengan aspek yang komprehensif, sehingga didapatkan kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan dan mampu  mengatasi berbagai masalah yang ada di level nasional maupun  daerah, semua itu untuk tujuan nasional; a) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b) Meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan c) Meningkatkan daya saing daerah.

BRIDA berfungsi sebagai katalistor yang membantu pelaksanaan kebijakan dan untuk eksekusi kebijakan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam  hal ini dilaksanakan oleh kepala daerah dan kita optimis dengan jumlah analis kebijakan sebesar 33,9% dari jabatan fungsional yg ada atau sekitar 40.000 analis kebijakan. Perlu diselesaikan aspek non teknis yang masih menjadi kendala utama implementasi kebijakan, yaitu pertimbangan praktis policy maker yang berbeda dengan kebijakan berbasis data yang telah dlhasilkan.

IDSD akan dllakukan dengan basis data yang lebih baik, dengan metode yang berbeda dari tahun  sebelumnya, dimana tahun  ini akan menggunakan  data sekunder untuk menilai indikator daya saing daerah. Pembentukan BRIDA sesuai dengan UU 11/ 2020 pasal 121, bahwa daerah untuk menjalankan litbangjirap invensi dan inovasi harus membentuk BADAN, yg diatur dalam perpres 78/2021, tentang  Badan Riset dan lnovasi Nasional. (Wicaksana).