DENPASAR, Badan
Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng mengikuti Focus Group Discussion (FGD)
Penyusunan Arah Kebijakan Penguatan Kearifan Lokal Provinsi Bali yang
diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Bali di Ruang Rapat Cempaka setempat,
Selasa (6/8).
Acara ini sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, dengan dipimpin Kepala
Bappeda Provinsi Bali. Acara turut dihadiri oleh BPS Provinsi Bali, Perwakilan
Bank Indonesia, Bappeda, dan BRIDA kabupaten/kota di Bali.
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Bali satu-satunya yang memiliki dokumen
Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang akan
diintegrasikan dalam Dokumen RPJPD Provinsi Bali. FGD dilaksanakan dalam rangka
penyempurnaan dokumen RPJPD Provinsi yang sedang dalam tahap pembahasan.
Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber, diantaranya Prof. Dr. drh. I Made
Damriyasa, M.S., selaku Rektor UNHI Denpasar dengan materi “Penyelarasan
Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dalam
Rancangan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045”. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa
Haluan Pembangungan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 sebagai dasar
penyusunan RPJMD, RPJPD, RKPD Provinsi, kabupaten/kota di Bali. Terdapat 3
permasalahan dan tantangan Bali ke depan, yaitu alam, manusia (degradasi
karakteristik manusia), dan kebudayaan.
Dokumen RPJPN sebagai pedoman dalam penyusunan RPJPD Provinsi Bali. Arah
pembangunan haluan pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru diselaraskan dengan
RPJPN 2025-2045 yang terdiri dari 8 misi, dan 17 arah pembangunan menuju
Indonesia Emas. Semua arah pembangunan yang ada dalam haluan pembangunan 100
Tahun Bali Era Baru masuk dalam atau selaras dengan 17 arah pembangunan dalam
RPJPN 2025-2045.
Selanjutnya, Dr. Sofjan Aripin, M.Si., selaku Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu
Sosial Universitas Terbuka dengan materi “Penyusunan Model-Model Implementasi
Kebijakan berbasis Kearifan Lokal Provinsi Bali Tahun 2025-2045” menyampaikan
terkait peran dan fungsi administrasi publik, implementasi kebijakan, dan model
kebijakan. Tiga komponen implementasi yaitu mengimplementasikan harus ada
kebijakan, paham tujuan kebijakan, program tepat sasaran. Kearifan lokal
menjadi acuan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Terakhir, Prof. Dr. Bambang Supriyono, M.Si, Guru Besar Fakultas FIA Universitas Brawijaya dengan materi “Perumusan Kebijakan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2025-2045”. Kebijakan di Provinsi Bali harus mengandung unsur-unsur Sad Kertih: atma kertih, segara kertih, wana kertih, jana kertih, danu kertih dan jagat kertih. Kebijakan publik meliputi unsur-unsur serangkaian keputusan, aktor publik, tujuan dan sasaran pencapaian, dengan situasi tertentu, ada kewenangan aktor untuk mencapainya.
Kesimpulannya bahwa Dokumen RPJPD Provinsi Bali selaras dengan RPJPN dan
sudah diintegrasikan dengan dokumen haluan pembangunan 100 tahun Bali. Kebijakan
diambil berbasis kearifan lokal, dan evaluasi sebagai bagian dari proses
perencanaan yang sangat penting. #Pds.