(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kearifan Lokal Penting Dalam Penyelarasan RPJPD 100 Tahun Bali Era Baru

Admin brida | 07 Agustus 2024 | 1135 kali

DENPASAR, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Arah Kebijakan Penguatan Kearifan Lokal Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Bali di Ruang Rapat Cempaka setempat, Selasa (6/8).

 

Acara ini sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, dengan dipimpin Kepala Bappeda Provinsi Bali. Acara turut dihadiri oleh BPS Provinsi Bali, Perwakilan Bank Indonesia, Bappeda, dan BRIDA kabupaten/kota di Bali.

 

Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Bali satu-satunya yang memiliki dokumen Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang akan diintegrasikan dalam Dokumen RPJPD Provinsi Bali. FGD dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan dokumen RPJPD Provinsi yang sedang dalam tahap pembahasan.

 

Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber, diantaranya Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., selaku Rektor UNHI Denpasar dengan materi “Penyelarasan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dalam Rancangan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045”. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Haluan Pembangungan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 sebagai dasar penyusunan RPJMD, RPJPD, RKPD Provinsi, kabupaten/kota di Bali. Terdapat 3 permasalahan dan tantangan Bali ke depan, yaitu alam, manusia (degradasi karakteristik manusia), dan kebudayaan.

 

Dokumen RPJPN sebagai pedoman dalam penyusunan RPJPD Provinsi Bali. Arah pembangunan haluan pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045 yang terdiri dari 8 misi, dan 17 arah pembangunan menuju Indonesia Emas. Semua arah pembangunan yang ada dalam haluan pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru masuk dalam atau selaras dengan 17 arah pembangunan dalam RPJPN 2025-2045.

 

Selanjutnya, Dr. Sofjan Aripin, M.Si., selaku Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Terbuka dengan materi “Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan berbasis Kearifan Lokal Provinsi Bali Tahun 2025-2045” menyampaikan terkait peran dan fungsi administrasi publik, implementasi kebijakan, dan model kebijakan. Tiga komponen implementasi yaitu mengimplementasikan harus ada kebijakan, paham tujuan kebijakan, program tepat sasaran. Kearifan lokal menjadi acuan dalam setiap kebijakan yang diambil.

 

Terakhir, Prof. Dr. Bambang Supriyono, M.Si, Guru Besar Fakultas FIA Universitas Brawijaya dengan materi “Perumusan Kebijakan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2025-2045”. Kebijakan di Provinsi Bali harus mengandung unsur-unsur Sad Kertih: atma kertih, segara kertih, wana kertih, jana kertih, danu kertih dan jagat kertih. Kebijakan publik meliputi unsur-unsur serangkaian keputusan, aktor publik, tujuan dan sasaran pencapaian, dengan situasi tertentu, ada kewenangan aktor untuk mencapainya.


Kesimpulannya bahwa Dokumen RPJPD Provinsi Bali selaras dengan RPJPN dan sudah diintegrasikan dengan dokumen haluan pembangunan 100 tahun Bali. Kebijakan diambil berbasis kearifan lokal, dan evaluasi sebagai bagian dari proses perencanaan yang sangat penting. #Pds.