Balitbang Buleleng hari ini (16/6) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Kajian Pengembangan Sistem Pendataan Penduduk Non Permanen berbasis digital di Buleleng. FGD berlangsung di ruang rapat setempat dengan dipimpin Kepala Balitbang (dr. Gede Wiartana, M.Kes.), didampingi Tenaga Ahli Peneliti Undiksha Singaraja (Dr. Ida Bagus Made Astawa, M.Si.), serta dihadiri perwakilan LPPM STAHN Mpu Kuturan Singaraja, OPD terkait seperti Dinas PMD, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfosanti, Satpol PP, Camat Buleleng, Camat Seririt, Lurah Penarukan, Lurah Banyuasri, Perbekel Desa Pemaron dan Kelian Adat Desa Adat Buleleng.
FGD ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari kajian ilmiah oleh para tenaga ahli, setelah survey lapangan terhadap keberadaan penduduk non permanen di Buleleng. Menurut Tenaga ahli Undiksha, penduduk non permanen merupakan permasalahan besar yang dihadapi oleh setiap daerah, yang sangat sulit dipecahkan. Di Buleleng terdapat 12% penduduk non permanen yang tidak melapor atau sekitar 3 ribu lebih. Menurut Doktor Astawa, data ini harus dikaji lebih dalam, karena di Buleleng banyak terdapat kawasan penduduk non permanen, seperti di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Tejakula. Melalui kajian ini diharapkan mendapat suatu model pendataan penduduk berbasis digital.
Kelian Adat Desa Adat Buleleng, Jro Nyoman Sutrisna, menyatakan sulitnya melakukan pendataan penduduk non permanen, karena keterbatasan SDM yang ada, termasuk pengetahuan yang dimaksud dengan penduduk non permanen. Apa sebenarnya kriteria penduduk non permanen itu, ungkap Jro Sutrisna dengan tegas. Jro Sutrisna juga menanyakan maksud dari analisis sistem model air terjun.
Menurut Dr. Astawa, ada 5 tahap yang harus dilakukan untuk sistem aplikasi ini, yaitu meliputi Requirement Analysis, Desain System, Development System, Testing Sytem, dan Maintenance System. Mulai analisis terlebih dahulu tentang kelayakan sistem, kemudian baru didesain aplikasi, dan selanjutnya dikembangkan serta dilakukan maintenance. Ketika aplikasi ini berhasil, maka akan menjadi sistem yang pertama di Bali dalam mendata penduduk non permanen. Menurut Astawa, ini konsep paling mendasar dan akan menjadi ranahnya pihak Disdukcapil Buleleng. Ia menilai yang menjadi permasalahan adalah sistem pendataan penduduk, sehingga data yang diperoleh akan semakin valid.
Terhadap keberadaan penduduk non permanen, Dr. Astawa menegaskan agar penduduk pendatang yang tinggal lebih dari 6 bulan, harus segera melaporkan dirinya sebelum dilaksanakan sidak untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk permanen. Jika ini dibiarkan, maka akan menimbulkan permasalahan yang muncul di daerah. Analisis Sistem model air terjun adalah model sistem informasi kependudukan untuk pendataan penduduk non permanen berbasis web dengan deterministic System. Sebuah model terbaru yang terintegrasi, sehingga mempermudah melakukan pendataan. (Roy Astika/Balitbang/21).