BRIDA, Sosialisasi Penyusunan Anjab ABK dan Peta Jabatan tahun 2026 dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Setda Buleleng, Kamis (27/2) di ruang rapat Unit 4, dengan dipimpin Plt. Kabag Organisasi Made Bayu Waringin.
Materi disampaikan oleh Analis Jabatan Bagian Organisasi, Sinta Brafiana. Materi pertama, mengenai dasar hukum yang dipakai saat pembuatan anjab abk 2026. Adapun dasar hukumnya disesuaikan dengan Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2020, Kepmenpanrb Nomor 11 Tahun 2024, dan Kepmenpanrb Nomor SKJ.O1 Tahun 2024.
Materi kedua tentang uraian
tugas pada Anjab ABK pelaksana berpedoman dengan aturan SKJ minimal 6 uraian
maksimal 12. Untuk jabatan yang sudah tidak digunakan pada peta jabatan 2026
bisa dihapus saja pada aplikasi SIASN dan Anjab ABK simona. Kemudian untuk Peta
jabatan harus sesuai dengan anjab abk tidak lupa perhatikan nomenklatur
khususnya pada JF. Anjab ABK 2026 dapat dikerjakan setelah anjab abk 2025
selesai. Perbaikan anjab abk 2025 yaitu sampai dengan 7 Maret 2025 dan
penginputan anjab abk dan pengumpulan peta jabatan 2026 yaitu sampai dengan 28
Maret 2025. #Wpy.