BULELENG, Tim Monev Brida Kabupaten Buleleng kembali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil kajian tahun 2023 pada tiga OPD, antara lain Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Buleleng.
Tim Brida terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda; Gede Suardika,
SE.M.Pd., Putu Adhy Wicaksana Indra Saputra, S,Kom.,M.Kom., Ni Made
Sumbertiasih, SE.MM., Ketut Arsudipta, SE., Luh Sri Eka Sari, SE., dan
Funfsional Umum Made Arya Mertada. Tujuan dilaksanakan kelanjutan monitoring
ini, untuk mengetahui tindak lanjut hasil rekomendasi dari dokumen kajian
maupun naskah akademik yang telah dibuat.
Monev pada Satuan Polisi Pamong Praja diterima oleh Kasatpol PP Gede Arya
Suardana, AP.,MM., dan Kabid Penegakan Perundangan-undnagan Daerah; Nyoman Juni
Wardhana, S.Sos., dengan kajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta
Perlindungan Masyarakat. Hasil kajian telah ditindaklanjuti di tahun 2024
dengan diterbitkannya Peraturan Daerah; Perda Nomor 3 Tahun tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan
Masyarakat, yang diterbitkab pada tanggal 8 Juni 2024. Dengan terbitnya Perda ini
dapat dijadikan payung hukum oleh Satpol PP Buleleng untuk melaksanakan tugas
dan kegiatan yang menyangkut ketertiban masyarakat. Dari Perda ini nantinya
secara teknis akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang akan dibuat.
Monev Kedua dilaksanakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, diterima Kabid Pemerintahan Desa; Madong Hartono, S.Pd. Dari hasil Kajian Optimalisasi Pengembangan BUM Desa di Kabupaten Buleleng Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, telah ditindaklanjuti dengan membentuk forum BUM Desa dan selalu melakukan fasilitasi, sosialisasi dan pembinaan ke Desa-desa yang telah terbentuk BUM Desa, dari hasil pendampingan telah terbentuknya 118 BUM Desa yang telah berbadan hukum, dokumen kajian juga digunakan dalam memfasilitasi BUM Desa dalam penyusunan bisnis kedepan sehingga BUM Desa bisa maju dan mandiri. Menurut Kabid Pemerintahan Desa, 7 BUM Desa telah diajukan untuk mendapatkan badan hukum. Statuta Perda No. 10 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa yang bertujuan membuat Perda baru telah diajukan ke Bagian Hukum yang yang selanjutnya dari Bagian Hukum akan mengajukan ke DPRD.
Monev ketiga dilaksanakan pada Bagian Ekonomi Setda Buleleng, diterima
Analis Kebijakan; Gede Sunitra Ariawan, SE. Hasil rekomendasi dari Naskah
Akademik yang telah dibuat tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Desa, dari aspek yuridis telah
ditindak lanjuti dengan diusulkannya Perda baru yang sampai saat ini telah
dibahas di DPRD, diharapkan diakhir tahun 2024 bisa diterbitkan Perda
Penyertaan Modal Daerah. Dengan adanya perda baru ini penyertaan modal
dilakukan sebagai investasi jangka panjang oleh Pemerintah Daerah untuk
memperkuat struktur permodalan BUMD, sehingga BUMD dapat lebih kompetitif,
tumbuh dan berkembang. #Igs.