IPKD Kabupaten Buleleng Bernilai Baik
Admin brida | 20 Maret 2024 | 971 kali
Rabu, 20 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Propinsi Bali bersama Balitbang Inovda Buleleng melaksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Acara ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali perihal Sosialisasi dan Evaluasi Pengukuran IPKD Tahun 2024 bahwa sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, Gubernur melalui BRIDA melakukan pengukuran IPKD Kabupaten/Kota.
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, I Gusti Ngurah Purnawirawan, M.E., mewakili Kepala Balitang Inovda, dan Tim IPKD Provinsi Bali dari BRIDA yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Dr. Ketut Wica. Turut hadir Analis Kebijakan Ahli Muda BRIDA, perwakilan dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Kominfos, serta Tim IPKD Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD, Balitbang Inovda, dan Dinas Kominfosanti.
Dalam kesempatan ini, Dr. Ketut Wica menyampaikan evaluasi terhadap hasil pengukuran IPKD Kabupaten Buleleng tahun 2022. Nilai IPKD Kabupaten Buleleng tahun 2022 sebesar 78,4517 dengan nilai A, kategori Baik, dan sudah meningkat dari tahun sebelumnya. Secara umum nilai pada dimensi 2, dimensi 3 dan dimensi 6 sudah baik, berada pada nilai maksimal. Hanya yang menjadi catatan yaitu pada dimensi 1, dimensi 4 dan dimensi 5 yang perlu ditingkatkan kembali nilainya.
Pada dimensi 1, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran nilainya rendah, pada kesesuaian pagu RKPD dengan KUA/PPAS dan kesesuaian pagu KUA/PPAS dengan APBD. Pada dimensi 4, penyerapan Anggaran Belanja Tak Terduga hanya sebesar 43,207%, tidak mencapai 80% sesuai ketentuan. Sedangkan pada dimensi 5, kondisi keuangan daerah sudah benar.
Terdapat diskusi pada hasil pengukuran yang berbeda pada dimensi 1, khususnya pada indikator 5 yang jumlah programnya berbeda dengan data yang diinput. Terkait hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut oleh Tim IPKD Provinsi ke pusat, karena terkait masalah teknis di sistem sehingga sistem membaca tidak selaras.
Beberapa Langkah-langkah dalam peningkatan nilai IPKD 2024, diantaranya; a) Dimensi 1 perlu adanya Konsistensi Nomenklatur Program dan Pagu Antara Dokumen Perencanaan dan Penganggaran; b) Dimensi 2 perlu pemenuhan Mandatory Spending dan SPM; c) Dimensi 3 perlunya Transparansi Dokumen Pengelolaan Keuangan Daerah di Website Utama Pemda dalam Rentang Waktu; d) Dimensi 4 perlunya Penyerapan Anggaran Belanja Minimal 80%; e) Dimensi 5 perlunya peningkatan kemampuan keuangan atau kemandirian daerah, dengan meningkatkan PAD yang tidak bergantung pada transfer pusat, serta menekan belanja pegawai agar tidak menjadi beban APBD yang paling besar; dan f) Dimensi 6 perlunya Mempertahankan Opini WTP dari BPK. #Anw.