(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Undiksha Singaraja Tingkatkan Kualitas dan Kreativitas KI

Admin brida | 15 April 2025 | 335 kali

BRIDA, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menyelenggarakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kreatifitas Kekayaan Intelektual (KI) dalam Pendidikan, baik dalam lingkup internal perguruan tinggi maupun stakeholder terkait, Selasa (15/4) secara zoom meeting.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Undiksha, Dr. Luh Indrayani, S.Pd., M.Pd. Dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu bentuk pengakuan hukum terhadap karya inovatif dosen dan mahasiswa yang bernilai guna adalah melalui perlindungan hukum HKI, baik dalam bentuk karya ilmiah, media pembelajaran, karya teknologi ataupun inovasi lainnya. HKI juga penting bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah, karena menjadi bagian dalam upaya sistematis untuk melindungi dan mengelola.

Kegiatan ini juga diharapkan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengetahui berbagai jenis HKI dan manfaatnya, baik bagi dosen, mahasiswa serta pelaku UMKM. Pusat HKI undiksha turut mendorong pendaftaran dan pemanfaatan KI dari sektor pendidikan dan UMKM. Harapannya peserta kegiatan ini lebih memahami pentingnya HKI serta mampu mengembangkan dan mendokumentasikan karya-karya inovatif yang dimiliki.

Selanjutnya penyampaian sambutan oleh Kepala LPPM Undiksha, Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.S., sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini HKI menjadi trend dan menjadi sensi di kalangan para inovator dan inventor terhadap karya-karya inovasi yang berhasil diciptakan. Banyak persoalan yang dihadapi, seperti bisnis negatif dengan memanfaatkan peluang-peluang yang ada atau memanfaatkan karya inovatif orang lain untuk tujuan yang tidak baik, ataupun pengakuan terhadap karya inovatif orang lain. Bahkan ada pula yang sampai mendaftarkan HKI sampai memperoleh sertifikat karya cipta milik orang lain, dan menyebabkan si pencipta sendiri harus membayar royalti kepada yang berhasil melegalkan KI tersebut.

Dengan adanya peristiwa tersebut, maka sangat penting sosialisasi ini dilaksanakan secara intensif kepada masyarakat untuk lebih memahami, menyadarkan dan juga memotivasi, karena ujung dari persoalan HKI itu biasanya adalah persoalan ekonomi, sehingga apapun yang diciptakan penting untuk dilegalisasi/dilaporkan/dicatatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun narasumber dari kegiatan sosialisasi ini adalah Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, SH., MH. Sosialisasi dihadiri oleh Brida kabupaten/kota se-Bali dan Civitas Akademika lingkup Undiksha Singaraja. #Mty.