(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

FGD Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Admin brida | 06 Desember 2022 | 170 kali

Selasa, 6 Desember 2022 dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draf Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bapak Made Suharta, S.Kom., M.AP selaku Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah  Kabupaten Buleleng dan didampingi Tenaga Ahli Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Bapak Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M, Kadek Rai Suwena, S.Pd., M.Pd dan Kadek Dharma Santosa, S.H 

Suharta dalam arahannya menyampaikan untuk penyusunan naskah akademik ini dilakukan dengan Swakelola Tipe 2, dimana kegiatan ini yang menjadi tim pelaksananya adalah Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Sebelumnya pada tanggal 10 Nopember sudah dilaksanakan laporan study pendahuluan dan  pada hari ini akan dilaksanakan FGD dimana akan disampaikan laporan sementara terhadap naskah akademik dan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun serta nantinya akan dilaksanakan sesi diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan khususnya dari Kanwil Kemenkum HAM Bali dan OPD terkait, harapannya naskah akademik dan ranperda ini dapat disusun dengan baik. 

Dewa Gede Sudika Mangku dalam paparannya menyampaikan beberapa hal teknis serta substantive meliputi pendahuluan, kajian teoritis dan praktis empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan yang terkait, landasan filosofis, sosiologis, yuridis. Jangkauan arah, pengaturan dan ruang lingkup materi muatan peraturan daerah. Kemudian lampiran Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya dalam diskusi poin-point penting yang perlu dicermati dan diperhatikan yaitu Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, penyempurnaan sistematika agar menyesuaikan dengan UUHKPD, penyempurnaan teknis penulisan, apa yang menjadi dasar materi pengaturan mengenai ketentuan peralihan yang menentukan batas waktu 5 tahun, dan pada Ketentuan Penutup (Bagaimana pemberlakuan Perbup sebagai tindak lanjut perda yang dicabut, penulisan agar mencantumkan tahun dan nomor lembaran daerah beserta tambahan lembaran daerah. Pembahasan draf Naskah Akademik dan Ranperda ini banyak masukan-masukan dan poin-point penting dari narasumber maupun undangan dan disetujuinya seluruh materi perubahan oleh Tenaga ahli dan seluruh peserta rapat.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleng dan dihadiri Kepala Badan Litbang Inovda Buleleng, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan serta Perwakilan dari Dinkes, Disnaker, DPMD, Distan, Disdagperinkop UKM, DPMPTSP, Damkar, DLH, Dinsos, Disbud, Dishup, Dinas PUTR, RSUD, Bagian Hukum Setda,  P3M STAH Mpu Kuturan serta Kabid Ekbang, Peneliti Ahli Muda dan Staf Bidang Sospem. (#Sck).