(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Hadiri Rapat Penyusunan Agenda Kelompok PPKP Buleleng

Admin brida | 07 April 2022 | 159 kali

Kamis, 7 April 2022 Kabid Ekbang dan fungsional Peneliti Ahli Muda substansi pengembangan wilayah fisik dan prasarana Balitbang Buleleng mengikuti rapat penyusunan agenda dan pengumpulan data kegiatan kelompok kerja perumahan, dan kawasan permukiman melalui zoom meeting. Rapat dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng dan dipandu oleh Kadis Perkimta. Rapat dihadiri oleh anggota Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP) Kabupaten Buleleng.

Rapat ini merupakan rapat awal dalam rangka pembahasan tugas dan keanggotaan pokja PKP sesuai dengan SK Bupati Buleleng Nomor 050/189/HK/2022 tentang Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP) Kabupaten Buleleng. Pokja PPKP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian PPKP. Ketua Pokja PPKP yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng serta Wakil Ketua yaitu Kepala Bappeda, Kadis Perkimta, Kadis PUTR, Kadis LH.

Pokja PPKP terdiri dari 4 Kelompok Kerja Bidang (Pokja Bidang Kebijakan dan Strategi; Pokja Bidang Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pokja Bidang Kelembagaan, Kemitraan dan Informasi dan Pokja Bidang Pemantauan dan Evaluasi) dan Sekretariat. Dalam susunan keanggotaan Pokja PPKP, Balitbang dalam hal ini Kabid Ekbang duduk sebagai anggota Pokja Bidang Pemantauan dan Evaluasi dan fungsional peneliti ahli muda substansi pengembangan wilayah fisik dan prasarana sebagai anggota pada Pokja Bidang Kebijakan dan Strategi.

Hasil dari rapat awal Pokja PPKP ini diantaranya penyampaian keanggotaan Pokja serta rencana kerja masing-masing bidang, pelaksanaan agenda rapat rutin setiap 3 bulan sekali, pembentukan forum PKP,  persiapan terkait usulan DAK terintegrasi TA. 2023 serta usulan pembentukan WA grup Pokja untuk memaksimalkan tugas dan fungsi masing-masing anggota Pokja. (Anik W/Balitbang/22).