(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

DISEMINASI AWAL KELITBANGAN MEMBERIKAN ARAH DAN SASARAN PENELITIAN

Admin brida | 21 April 2021 | 862 kali

Program Kelitbangan nampaknya saat ini menjadi trend yang strategis yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga yang ada. Baik lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga swasta dalam memposisikan dirinya menjadi lembaga yang kreatif dan inovatif. Semakin banyak melakukan penelitian dan kajian yang terkait dengan tupoksi, maka semakin nyata kelihatan aspek pelayanan yang dilakukan oleh lembaga itu. Tidak heran kalau perusahaan atau lembaga yang ada, sering melakukan kerjasama atau bahkan menyewa tenaga peneliti yang profesional untuk melakukan kajian kajian ilmiah, sehingga akan diketahui apa kebutuhan masyarakat atau konsumen terhadap pelayanan yang akan diberikan. Memang sebuah penelitian yang dilakukan itu hingga menemukan sebuah kesimpulan, membutuhkan biaya mahal,  tetapi hasil dari kajian itu akan bermanfaat bagi peningkatan performance lembaga atau perusahan, bahkan hasilnya yang dicapai untuk keuntungan perusahan bisa melebihi dari biaya penelitian.

 

Oleh sebab itu pula Balitbang Buleleng kemarin (20/4) melaksanakan Diseminasi Awal Kajian Kelitbangan Tahun 2021, dengan dimoderatori oleh Kasubid Diseminasi Kelitbangan (Drs. Made Roy Astika, A.Md.). Acara dibuka secara virtual oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng (Ir. Nyoman Genep, M.T.), dengan didampingi Kepala Balitbang (dr. Gede Wiartana, M.Kes.), serta dihadiri secara langsung oleh para pejabat struktural lingkup Balitbang Buleleng, sementara perwakilan SKPD lainnya melalui zoom meeting. Para Narasumber merupakan Tim Ahli Peneliti dari Undiksha Singaraja, Unipas Singaraja, dan STAHN Mpu Kuturan Singaraja.

 

Balitbang Buleleng Jadi Fasilitator

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, dengan kehadiran Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah, merupakan langkah strategis untuk menyusun secara teknis program kegiatan Kelitbangan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan kelitbangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Kehadiran Balitbang Buleleng akan menjadi leading sektor dan mengambil peran mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan berbagai fungsi Kelitbangan seperti penelitian, pengkajian, pengembangan dan mendorong budaya inovatif untuk menjawab persoalan pembangunan yang ada. Saya ingat terhadap pernyataan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, tentang pentingnya sebuah karya Inovasi. Beliau mengatakan dalam suatu acara tertentu bahwa kalau saja setiap SKPD mampu melakukan satu kajian inovasi saja, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, baik menyangkut IKKD maupun IDSD. Tetapi yang paling penting terhadap kajian-kajian penelitian yang dilaksanakan itu adalah memberikan jawaban terhadap pesoalan pembangunan yang ada, dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat secara keseluruhan. Bahkan program Kelitbangan berhubungan lurus dengan visi Pemerintah Daerah Buleleng, yaitu tewujudnya masyarakat Buleleng yang mandiri, sejahtera dan berdaya saing berlandaskan Tri Hita Karana.

 

Enam Penelitian/Kajian Balitbang Tahun 2021

Balitbang Kabupaten Buleleng di tengah pandemi covid -19, serta adanya refocusing anggaran tetap komitmen untuk melakukan kajian dan penelitian Kelitbangan diberbagai sektor, dan kajian penyusunan naskah akademik. Kaban Balitbang mengatakan ada enam kajian yang menjadi program andalan tahun 2021 oleh Balitbang Buleleng, diantaranya adalah Kajian tentang Strategi Pengembangan dan Tata kelola Kepariwisataan Kota Singaraja, Kajian tentang Study Pengembangan Sistem Pendataan Penduduk Non Permanen Berbasis Digital di Kabupaten Buleleng, Kajian Pengembangan Agrowisata Pertanian Guna Meningkatkan Kesejahteraan Petani di Desa Pancasari Kabupaten Buleleng, serta Strategi Pengembangan Koperasi Sektorl Riil untuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Buleleng. Sementara dua kajian menyangkut enyusunan naskah akademik meliputi Perubahan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. Serta penyusunan Naskah Akademis Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Semua kajian ilmiah ini merupakan materi yang sangat urgen di Kabupaten Buleleng untuk mendapat jawaban terhadap beberapa persoalan yang muncul di sektor ini. Kita berharap dalam batas waktu 2 bulan ini, semoga hasilnya akan dapat segera diterapkan di daerah Buleleng. (Roy Astika/Balitbang/21).