BULELENG, Banyak lembaga maupun perguruan tinggi saat ini tertarik untuk mengajukan sumber alam Kabupaten Buleleng untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG). Hal ini karena KI saat ini menjadi program strategis, baik pemerintah pusat hingga ke daerah, sampai kepada program unggulan perguruan tinggi sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
Belum lama ini STAHN MPU Kuturan Singaraja mengajukan Batu Permata Pulaki sebagai IG. Namun, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surabaya melalui program pengabdian masyarakat akan mengajukan Kopi Desa Lukih dan Kopi Desa Sepang Kecamatan Busungbiu untuk dicatatkan sebagai KI IG.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi, Senin (12/8) yang difasilitasi Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dengan perangkat daerah terkait, seperti BRIDA dan Dinas Pertanian, perangkat Desa Adat Lemukih dan Desa Sepang serta kelompok tani kopi di kedua desa tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Gede Dody Sukma Oktiva Askara, menjelaskan diajukannya IG Kopi Desa Lemukih dan Sepang ini, bermula dari keinginan UNS untuk mendaftarkan Kopi Lemukih dan Kopi Sepang sebagai bentuk Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Pihak UNS melakukan koordinasi kepada Dinas Pariwisata untuk diajak kerjasama memfasilitasi rencana ini, ungkap Dody. Bahkan menurutnya pihak UNS sudah langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham wilayah Bali, tambahnya.
Dari desakan inilah kemudian Dinas Pariwisata menyetujui untuk pengajuan Kopi Lemukih dan Sepang untuk didaftarkan sebagai IG, apalagi Dinas Pariwisata juga memiliki tupoksi memfasilitasi pendaftaran KI, tegasnya dihadapan peserta rapat. Kepala Dinas Pariwisata mengakui seluruh dana pengajuan akan ditanggung pihak UNS berdasarkan hasil pengakuan proposal pengabdian masyarakat ke Kementerian Ristek RI.
Terhadap usulan ini, kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah ( BRIDA) Kabupaten Buleleng, diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, mengatakan pihaknya sangat mendukung kalau banyak lembaga yang ingin berkontribusi dengan mendaftarkan kekayaan alam Kabupaten Buleleng sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Kami sangat mendukung, sebab akan semakin banyak KI Kabupaten Buleleng bisa mendapat pengakuan, ungkapnya.
Namun demikian Mira mengharapkan agar beberapa ketentuan harud disepakati terlebih dulu, sehingga dalam pengajuan bisa berjalan dengan lancar.
Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika yang ikut dalam rapat koordinasi ini, menjelaskan tentang bagaimana proses pengajuan IG. Ia menjelaskan salah satu jenis KI yang paling rumit dan proses panjang adalah IG. Sebelum mengajukan permohonan IG, semestinya lebih dahulu pihak UNS mengajukan surat ke pihak Pemerintah Daerah Buleleng, sehingga akan ada sinkronisasi antara program unggulan Pemerintah Daerah Buleleng dengan rencana produk yang diusulkan.
Selain itu, perlu dilakukan kesepakatan antara para petani untuk mendapat persetujuan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Di samping itu perlu terlebih dahulu dilakukan kajian tentang reputasi, karakteristik dan ciri khas Kopi Robusta Lemukih dan Sepang. Jika ada kesamaan dengan Kopi Robusta yang ada di daerah lain, maka pengajuan IG bisa dibatalkan.
Rapat perdana ini merupakan pertemuan awal untuk menyamakan persepsi terhadap rencana pengajuan Kopi Robusta Desa Lemukih dan Sepang sebagai IG. #Roy.