(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 44 Tahun 2021

Admin brida | 25 Januari 2022 | 972 kali

Selasa (25/1), bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 44 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas yang ditetapkan tanggal 23 November 2021. Rapat diikuti semua OPD Lingkup Pemkab Buleleng dengan dipimpin oleh Sekban BPKPD, ibu Susi Adnyani. Dalam arahannya, disampaikan Perbup Perjalanan Dinas Nomor 44 tersebut, tidak jauh berbeda dengan Perbup Perjalanan Dinas Nomor 6 Tahun 2021. Prinsip Perjalanan Dinas harus selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja perangkat daerah. (Ny. Yudani/Balitbang/22).