Selasa (25/1), bertempat di Ruang
Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 44 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas yang ditetapkan
tanggal 23 November 2021. Rapat diikuti semua OPD Lingkup Pemkab Buleleng
dengan dipimpin oleh Sekban BPKPD, ibu Susi Adnyani. Dalam arahannya,
disampaikan Perbup Perjalanan Dinas Nomor 44 tersebut, tidak jauh berbeda
dengan Perbup Perjalanan Dinas Nomor 6 Tahun 2021. Prinsip Perjalanan Dinas
harus selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, ketersediaan anggaran
dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja perangkat daerah. (Ny. Yudani/Balitbang/22).