BRIDA, Sosialisasi Manajemen Sentra Industri Kecil Menengah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diselenggarakan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, Kamis (9/10), dihadiri oleh pengusaha dan Kelompok Sentra Industri di Kabupaten Buleleng, diantaranya sentra tenun, sentra pande besi, sentra bambu, sentra pangan, dan sentra kerajinan lainnya.
Sosialisasi dipimpin oleh Kabid Perindustrian I Gede Agus Wiswa Diatmika,
S.T., yang menyampaikan tujuan kegiatan dalam rangka upaya peningkatan daya
saing produk daerah, dan perlindungan potensi lokal.
Narasumber dari kegiatan ini adalah Tenaga Ahli Inkubator Bisnis Balai
Diklat Industri Denpasar, Made Dwi Putra Wijaya, S.T., M.M., dengan materi
”Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra Industri”; serta dari Brida Kabupaten
Buleleng yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia
Ida Justisiana, S.T., M.A.P., dengan materi ”Membangun Keunggulan IKM/UKM
Melalui Kekayaan Intelektual”.
Dalam kesempatan ini, Mira menyampaikan bahwa sesuai Perbrin Nomor 5 tahun 2023, elemen kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi di daerah salah satunya meliputi peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Amanat tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya MoU antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Pemkab Buleleng, dan juga telah didukung oleh adanya Sentra HKI Kabupaten Buleleng yang berkedudukan di Brida Buleleng.
Disampaikan pula bahwa fungsi Brida selaku Sentra HKI adalah sebagai
pusat data dan informasi KI, serta sebagai pusat layanan pendaftaran HKI. Dari
tahun 2022 hingga 2025 telah memfasilitasi sebanyak 140 KI di Kabupaten
Buleleng, baik Personal maupun Komunal. Brida
selalu mendukung dan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kreativitas,
invensi serta inovasi mereka. Hasil karya mereka tersebut akan digiring untuk
didaftarkan sebagai HKI, agar masyarakat merasa aman oleh tindakan pemalsuan
ataupun pembajakan, karena telah mendapat perlindungan hukum. #Mty.