Rabu, 19 Mei 2021 Balitbang Buleleng ikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, secara zoom meeting yang dipimpin lansung oleh Sekretaris BPKPD Buleleng, ibu Susi, dan diikuti semua SKPD Lingkup Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, disampaikan prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 3, yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengen memperhatikan keadilan dan kepatutan. Pelaksanaan APBD tahun 2021 sesuai Pasal 8, Pengguna Anggaran (PA) dapat melimpahkan kewenagannya kepada kepala unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Beberapa belanja boleh dipanjarkan, seperti Perjalanan Dinas dan BBM yang ditransfer langsung ke rekening PPTK (Rekening PPTK dibuatkan SK Bupati). Sementara untuk belanja yang lainnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bila ada hal-hal yang bersifat teknis bisa langsung dikoordinasikan ke BPKPD. (Ny. Yudani/Balitbang/21).