Rabu, 12 Oktober 2022, bertempat di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Buleleng, dilaksanakan rapat
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng, bapak Made Bayu
Waringin, S.H.,M.H., dengan dihadiri oleh Tim Pembahasan Rancangan Produk Hukum
Daerah Tahun 2022, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, dan Balitbang
Inovda yang dihadiri oleh Sekretaris bapak Made Suharta, S.Kom.,M.A.P., bersama
Kasubag Umum dan Keuangan, Nyoman Yudani, S.E.
Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diusulkan hanya merubah Nomenklatur. Hal ini dilaksanakan karena dikeluarkannya Pepres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta adanya Intruksi Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan BRIDA Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Pembentukan BRIDA dan pengisian personilnya agar diselesaikan paling lambat akhir Tahun Anggaran 2022.
Tim Pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 sudah siap untuk
melakukan proses pengajuan Ranperda pembentukan BRIDA di Kabupaten Buleleng,
dan diharapkan Perda pembentukan BRIDA sudah bisa disahkan paling lambat di akhir tahun 2022. (Yud).