Selasa, 20 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati
Buleleng dilaksanakan Focus Group Disscusion (FGD II), dan Konsultasi Publik
Penyampaian Draf Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Penanggulangan Bencana. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan
Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made
Supartawan, M.M., didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.AP., serta Tenaga
Ahli Universitas Pendidikan Ganesha, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M
dan I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng.
Supartawan menyampaikan bahwa pada hari ini akan membahas naskah akademik
dan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana yang akan
disampaikan oleh tenaga ahli. Dalam penyusunan naskah akademik ini telah
dilaksanakan beberapa agenda dari laporan pendahuluan, kemudian pelaksanaan FGD
pertama serta untuk menyempurnakan dan
mencari referensi kita telah melaksanakan study komparasi ke Provinsi Bali dan
Kabupaten Badung. Agar ranperda ini mendekati hasil yang sempurna, dimana pada
pertemuan-pertemuan sebelumnya juga telah mendapat berbagai masukan dan telah
disempurnakan oleh tenaga ahli, untuk itu pada hari ini kembali dimohon saran
dan masukannya agar ke depan Perda ini dapat menjadi pedoman kita bersama dalam
penanggulangan bencana, sehingga bisa lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya Krisna Eka Putra dalam paparannya menyampaikan bahwa
penyusunan naskah akademik dan ranperda ini melalui proses yang cukup panjang,
dimana kita telah melaksanakan konsultasi dengan 2 sumber yang mana ada satu
sumber yang sudah mengimplementasikan perda tersebut sehingga kita bisa minta
informasi bagaimana hasil evaluasi selama pelaksanaan perda ini, kemudian ada
juga sumber yang sedang menyusun perda, yang mana dengan perda yang sedang
disusun ini dan telah dilakukan pembahasan kita mendapatkan banyak masukan atas
point-point penting yang harus ditampilkan dalam perda ini, yang bisa mengatur
bagaimana kedepannya kaitannya tentang penanggulangan bencana. Selain itu kami
juga kemarin malam telah melakukan harmonisasi bersama BPBD Kabupaten Buleleng
untuk menyempurnakan kembali ranperda ini.
Ranperda Penanggulangan Bencana akan diatur sebagai berikut pada Bab I
mengenai ketentuan umum, Bab II Landasan, Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang
Lingkup, Bab III Tanggung Jawab dan
Wewenang, Bab IV Peran Pemerintah Desa/Kelurahan, Lembaga Usaha, Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Media Massa, dan Satuan Pendidikan. Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
Bab VI Data dan Informasi Kebencanaan.
Bab VII Pendanaan dan Pengelolaan
Bantuan, Bab VIII Kerjasama, Bab IX Penghargaan, Bab X Pemantauan, Pelaporan
dan Evaluasi, Bab XI Penyelesaian Sengketa, Bab XII Penyidikan, Bab XIII
Ketentuan Pidana, Bab XIV Ketentuan Peralihan, dan Bab V Ketentuan Penutup.
Selanjutnya, Ariadi Pribadi menambahkan bahwa Perda penanggulangan ini
sangat kami butuhkan, sehingga tatakelola penanggulangan bencana dari tingkat
desa sampai tingkat kabupaten bisa terkelola dengan baik, baik dari segi
wewenang, tanggung jawab, penganggaran dan lain sebagainya. Harapannya ketika
Ranperda ini telah ditetapkan bisa harmonis dengan regulasi di atasnya. Selain
itu juga dengan adanya perda ini ada penguatan di pemerintah desa baik desa
dinas maupun desa adat dalam tata kelola penanggulangan bencana yang baik. #Sck.