(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

FGD II Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Buleleng

Admin brida | 20 Juni 2023 | 419 kali

Selasa, 20 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng dilaksanakan Focus Group Disscusion (FGD II), dan Konsultasi Publik Penyampaian Draf Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.AP., serta Tenaga Ahli Universitas Pendidikan Ganesha, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M dan I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng.

 

Supartawan menyampaikan bahwa pada hari ini akan membahas naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana yang akan disampaikan oleh tenaga ahli. Dalam penyusunan naskah akademik ini telah dilaksanakan beberapa agenda dari laporan pendahuluan, kemudian pelaksanaan FGD pertama  serta untuk menyempurnakan dan mencari referensi kita telah melaksanakan study komparasi ke Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. Agar ranperda ini mendekati hasil yang sempurna, dimana pada pertemuan-pertemuan sebelumnya juga telah mendapat berbagai masukan dan telah disempurnakan oleh tenaga ahli, untuk itu pada hari ini kembali dimohon saran dan masukannya agar ke depan Perda ini dapat menjadi pedoman kita bersama dalam penanggulangan bencana, sehingga bisa lebih efektif dan efisien.

 

Selanjutnya Krisna Eka Putra dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik dan ranperda ini melalui proses yang cukup panjang, dimana kita telah melaksanakan konsultasi dengan 2 sumber yang mana ada satu sumber yang sudah mengimplementasikan perda tersebut sehingga kita bisa minta informasi bagaimana hasil evaluasi selama pelaksanaan perda ini, kemudian ada juga sumber yang sedang menyusun perda, yang mana dengan perda yang sedang disusun ini dan telah dilakukan pembahasan kita mendapatkan banyak masukan atas point-point penting yang harus ditampilkan dalam perda ini, yang bisa mengatur bagaimana kedepannya kaitannya tentang penanggulangan bencana. Selain itu kami juga kemarin malam telah melakukan harmonisasi bersama BPBD Kabupaten Buleleng untuk menyempurnakan kembali ranperda ini.

 

Ranperda Penanggulangan Bencana akan diatur sebagai berikut pada Bab I mengenai ketentuan umum, Bab II Landasan, Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup,  Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang, Bab IV Peran Pemerintah Desa/Kelurahan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah, Organisasi  Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, dan Satuan Pendidikan. Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bab VI Data dan Informasi Kebencanaan.  Bab VII  Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan, Bab VIII Kerjasama, Bab IX Penghargaan, Bab X Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, Bab XI Penyelesaian Sengketa, Bab XII Penyidikan, Bab XIII Ketentuan Pidana, Bab XIV Ketentuan Peralihan, dan Bab V Ketentuan Penutup.

 

Selanjutnya, Ariadi Pribadi menambahkan bahwa Perda penanggulangan ini sangat kami butuhkan, sehingga tatakelola penanggulangan bencana dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten bisa terkelola dengan baik, baik dari segi wewenang, tanggung jawab, penganggaran dan lain sebagainya. Harapannya ketika Ranperda ini telah ditetapkan bisa harmonis dengan regulasi di atasnya. Selain itu juga dengan adanya perda ini ada penguatan di pemerintah desa baik desa dinas maupun desa adat dalam tata kelola penanggulangan bencana yang baik. #Sck.