Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng melaksanakan kunjungan ke PT Rumah Plastik Mandiri, Buleleng pada Rabu, 28 Januari 2026. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik hak merek maupun hak paten atas inovasi yang telah dihasilkan.
Dalam kegiatan ini Brida Buleleng dihadiri oleh Ni Made Sumbertiasih, SE,
MM, dan Gede Suardika S.Pd. M.Pd selaku Analis Kebijakan Ahli Muda beserta Staf
Brida Buleleng. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Putu Eka Darmawan,
Founder PT Rumah Plastik Mandiri. Ia telah menggeluti usaha pengelolaan sampah
plastik selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2016. Usaha ini berawal dari
keprihatinannya terhadap permasalahan limbah sampah plastik, serta bekal
pengetahuan yang dimilikinya mengenai pengolahan sampah.
Keprihatinan terhadap kondisi lingkungan dan potensi ekonomi dari sampah
plastik yang belum tergarap secara optimal di Buleleng menjadi alasan utama Eka
untuk menekuni bidang ini. Ia memandang plastik bukan sekadar limbah, melainkan
sebagai sumber daya yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi. Hal tersebut
mendorongnya untuk berhenti bekerja sebagai bartender dan fokus menjadi
wirausahawan di bidang daur ulang sampah plastik dengan menjadikan sampah
sebagai bahan baku utama.
Berangkat dari keterbatasan alat pengelolaan sampah dan keterbatasan
modal, Eka kemudian merancang dan membuat sendiri berbagai mesin pengelolaan
sampah plastik. Mulai dari mesin pemilahan, pengolahan, pencucian, hingga
pengeringan sampah plastik, sehingga hasil olahan siap digunakan sebagai bahan
baku lanjutan.
Salah satu karya ikoniknya adalah mesin pemilah sampah dan mesin pencacah
sampah plastik yang saat ini telah beroperasi di TPS 3R Desa Anturan, Buleleng.
Mesin tersebut menggunakan tenaga listrik dan mampu mengolah sampah plastik
hingga 8 ton per hari, serta menjangkau pengelolaan sampah dari tiga desa di
sekitarnya.
Selain fokus pada pengembangan mesin pengelolaan sampah plastik, PT Rumah Plastik Mandiri juga memproduksi berbagai produk daur ulang seperti furnitur dan kerajinan. Hasil olahan tersebut bahkan telah diekspor ke berbagai negara.
Dalam kesempatan ini, BRIDA Kabupaten Buleleng mendorong PT Rumah Plastik
Mandiri untuk segera mendaftarkan hak merek atas logo Rumah Plastik Mandiri
serta hak paten atas mesin pengolahan sampah yang telah dikembangkan tersebut.
Diharapkan, karya cipta asli putra Buleleng ini dapat terlindungi secara hukum
sebagai aset daerah, sehingga tidak ditiru atau diklaim oleh pihak lain dari
luar daerah. #Sck.