(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Kaji Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Bersama Unipas Singaraja

Admin brida | 01 Oktober 2024 | 762 kali

BULELENG, Penandatanganan kontrak antara Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, MM., dengan Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH,.MH., untuk Pekerjaan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, dilaksanakan hari ini, Selasa (1/10) di Ruang Pertemuan Loby Brida  Buleleng.

 

Sampai dengan saat ini penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah  pada  Perseroan Terbatas  Bank  Pembangunan  Daerah  Bali, yang dimana saat ini sudah terpenuhinya penyertaan modalnya, sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Naskah Akademik ini dimaksudkan untuk menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk meningkatkan PAD Kabupaten Buleleng.

 

Sedangkan tujuan penyusunan Naskah Akademik yaitu untuk mengetahui dan memahami alasan dan urgensi penambahan penyertaan modal daerah pada PT BPD Bali, Untuk menganalisis perlunya rancangan peraturan daerah sebagai dasar penyertaan modal daerah, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Ranperda, dan untuk mengetahui sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan.


Pekerjaan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan kalender mulai dari tanggal 01 Oktober sampai 30 November 2024 dan kedua belah pihak mengharapkan tim pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Acara tersebut dihadiri pula oleh Tim Pelaksana Unipas serta Tim Persiapan dan Pengawas Brida Kabupaten Buleleng. #Sck.