BULELENG, Pertemuan
dalam rangka penyampaian proposal dan pemaparan awal Naskah Akademik Rencana
Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Buleleng Tahun 2025-2030
dilaksanakan secara daring dan luring, Jumat (11/10) oleh Dinas Pariwisata
Kabupaten Buleleng di ruang rapat setempat.
Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata, Gede Dody Sukma Oktiva
Askara, S.Sos., M.Si., yang secara luring dihadiri perwakilan dari instansi
terkait di Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Dody menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini
adalah mendengarkan paparan awal Naskah Akademik Ripparkab Buleleng Tahun
2025-2030 yang disusun oleh Tim Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja,
sekaligus untuk mendapatkan saran masukan dari peserta rapat sebagai bahan
penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik.
Paparan pertama disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Dr. Made
Sugihartono, SH., MH., menguraikan latar belakang penyusunan naskah akademik,
rumusan masalah, metode pengumpulan data, Sistematika Naskah Akademik dan
muatan materi Ripparkab yang terdiri dari potensi dan permasalahan serta isu
strategis pembangunan.
Selanjutnya, anggota tim Dr. Nyoman Dini Andiani, SST.Par., M.Par., memaparkan
tentang peran Ripparkab dalam pembangunan kepariwisataan. Pariwisata tidak bisa
berdiri sendiri melainkan melibatkan banyak sektor. Ripparkab digunakan sebagai
bahan perencanaan penyusunan dokumen Rencana Induk Pembangunan Destinasi
Pariwisata Kabupaten (DPK), dokumen Rencana Detail Kawasan Strategis Pariwisata
Kabupaten (KSPK), dokumen Pengembangan Kepariwisataan lainnya, kebijakan atau
regulasi terkait kepariwisataan dan rencana kegiatan kepariwisataan di
perangkat daerah.
Dasar penyusunan Ripparkab adalah Ripparprop dan Ripparnas. Ripparnas baru mulai dibahas dipusat, namun karena kabupaten berkepentingan terhadap penyusunan Ripparkab, maka tim dalam menyusun naskah akan berpedoman pada 4 aspek kepariwisataan, yaitu industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata serta Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku. Untuk kedepannya akan menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru.
Output dalam penyusunan naskah Ripparkab adalah dokumen Ripparkab, dan Ranperda
Ripparkab. #Eka.