(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Ripparkab Buleleng Tahun 2025-2030

Admin brida | 11 Oktober 2024 | 489 kali

BULELENG, Pertemuan dalam rangka penyampaian proposal dan pemaparan awal Naskah Akademik Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Buleleng Tahun 2025-2030 dilaksanakan secara daring dan luring, Jumat (11/10) oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng di ruang rapat setempat.

 

Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., yang secara luring dihadiri perwakilan dari instansi terkait di Kabupaten Buleleng.

 

Dalam sambutannya, Dody menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah mendengarkan paparan awal Naskah Akademik Ripparkab Buleleng Tahun 2025-2030 yang disusun oleh Tim Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, sekaligus untuk mendapatkan saran masukan dari peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik.

 

Paparan pertama disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Dr. Made Sugihartono, SH., MH., menguraikan latar belakang penyusunan naskah akademik, rumusan masalah, metode pengumpulan data, Sistematika Naskah Akademik dan muatan materi Ripparkab yang terdiri dari potensi dan permasalahan serta isu strategis pembangunan.

 

Selanjutnya, anggota tim Dr. Nyoman Dini Andiani, SST.Par., M.Par., memaparkan tentang peran Ripparkab dalam pembangunan kepariwisataan. Pariwisata tidak bisa berdiri sendiri melainkan melibatkan banyak sektor. Ripparkab digunakan sebagai bahan perencanaan penyusunan dokumen Rencana Induk Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK), dokumen Rencana Detail Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), dokumen Pengembangan Kepariwisataan lainnya, kebijakan atau regulasi terkait kepariwisataan dan rencana kegiatan kepariwisataan di perangkat daerah.

 

Dasar penyusunan Ripparkab adalah Ripparprop dan Ripparnas.  Ripparnas baru mulai dibahas dipusat, namun karena kabupaten berkepentingan terhadap penyusunan Ripparkab, maka tim dalam menyusun naskah akan berpedoman pada 4 aspek kepariwisataan, yaitu industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata serta Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku. Untuk kedepannya akan menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru.


Output dalam penyusunan naskah Ripparkab adalah dokumen Ripparkab, dan Ranperda Ripparkab. #Eka.