Rapat Pembahasan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN (Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) (17/11). Acara ini dibuka oleh Karoren Sittama BNN Pusat. Ada 3 narasumber dalam rapat pembahasan implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 : 1) Dirjen Ekososbud Kemendagri; 2) Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional Kemenko pulhukam; 3) Kepala Biro Perencanaan BNN.
Adapun agenda dalam rapat ini : Pertama,
Capaian umum implementasi RAN P4GN. Dalam pelaporan B06 Tahun 2021 capaian umum
dari 548 jumlah Pemda yg sudah melaporkan 254 dan yg belum melaporan 294.
Adapun kendala yg dihadapi antara lain : (a) Kondisi Pandemi Covid 19, (b)
Keterbatasan Anggaran dan SDM Aparatur, (c) Sistem Informasi dan Pelaporan yg
belum terintegrasi, (d) Belum adanya reward dan punishment yg tegas dalam
implementasi P4GN, dan (e) Belum semua daerah memiliki BNNK sehingga OPD sulit
melakukan koordinasi dan konsultasi terkait P4GN.
Kedua, Rekomendasi dan Implementasi
RAN P4GN. Adapun beberapa rekomendasi yg disarankan dalam mengoptimalkan
pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Th. 2021, meliputi: (a)
Adanya komitmen dan dukungan dari pimpinan kementerian/lembaga dan pemda dalam
melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan RAN P4GN, (b) Pada sejumlah instansi
baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah yg belum menyusun, melaksanakan dan
melaporkan RAN P4GN perlu dilakukan sosialisasi, koordinasi dan pembinaan
secara intensif terkait subtansi rencana aksi maupun mekanisme pelaporan,
supaya pelaksanaan dan pelaporan RAN P4GN di sejumlah instansi menjadi lebih
baik, (c) Pada masa pandemi Covid 19 diharapkan pada seluruh kementerian/lembaga
dan pemda tetap melaksanakan rencana aksi nasional P4GN dengan berbagai
modifikasi bentuk kegiatan RAN P4GN dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi atau memanfaatkan sarana yg lain, (d) Seluruh instansi baik pusat
dan daerah diharapkan dapat terus berkolaborasi dan bersinergi melalui berbagai
bentuk berdasarkan tugas dan kewenangannya dalam menangani permasalahan
narkotika. Kolaborasi dan sinergi ini hanya untuk mewujudkan cita-cita bersama
menuju Indonesia Bersih Narkoba, (e) Perlu pendampingan dalam pengimputan
aplikasi sismonev ini agar bisa terlaksana sesuai harapan, (f) Batas waktu
pengimputan pelaporan aksi nasional ini adalah tanggal 25 Desember 2021 s/d 10
Januari 2022. (Dipta/Balitbang/21).