BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis terhadap Batu Pulaki di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Selasa (23/9).
Sosialisasi dihadiri unsur Kantor Camat Gerokgak, Perbekel Desa Banyupoh,
Ketua BPD Desa Banyupoh, Ketua beserta Anggota Kelompok Pengrajin Batu Pulaki
Desa Banyupoh, Tenaga Ahli Peneliti Batu Pulaki IAHN Mpu Kuturan Singaraja, Dr.
I Nyoman Miarta, S.Ag., M.Ag., dan Dr. Ida Bagus Eka Suadnyana, SH.H., M.Fil.H.
Sosialisasi dipimpin Analis Kebijakan Ahli Madya Brida, Made Mira Tri
Yulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P. Menurut Mira, tujuan sosialisasi adalah dalam
rangka pelestarian, pengembangan dan pelindungan hukum terhadap potensi produk
Batu Pulaki yang terdapat di Desa Banyupoh, dan juga untuk memfasilitasi
pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Potensi Indikasi Geografis “Batu Pulaki
Buleleng Bali” ke DJKI Kementerian Hukum RI.
Selanjutnya, peneliti dari IAHN Mpu Kuturan, Dr. Ida Bagus Eka Suadnyana
menyampaikan bahwa Batu Pulaki Banyupoh memiliki khasiat religius magis. Bahkan
kerap menjadi sarana pedagingan dalam pendirian tempat suci. Selain itu, batu
Pulaki memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena memiliki banyak kegunaan,
sehingga sering dijadikan sebagai perhiasan. Menurutnya, Batu Permata Pulaki
memiliki rekam jejak yang panjang dan sangat dikenal di masyarakat. Banyak
mitos yang berkembang, jika batu ijonya cukup diyakini, karena dapat memberikan
kekuatan, kewibawaan bagi yang memilikinya.
“Bahkan mitosnya kalau ada badar konon bisa kebal. Jadi itu mitos. Kemudian
Pulaki juga merupakan daerah yang angker, penuh mitos, pura besar ada disana.
Secara mitologis diyakini sebagai tempat para makhluk halus atau Kerajaan
Gamang ada di Pulaki,” paparnya.
Batu Pulaki Banyupoh yang diusulkan sebagai Indikasi Geografis kepada Kementerian Hukum merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, dan Dr. I Nyoman Miarta, akan ditindaklanjuti dan difasilitasi oleh Brida Buleleng untuk mengangkat derajat keilmiahan, sehingga Batu Permata Pulaki bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis berdasarkan persyaratan dari Kemenkum.
Pada sosialisasi hari ini, juga dilaksanakan pembentukan kelompok
Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sebagai kesatuan produsen dan
pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk menjaga
identitas, kualitas, dan standar produksi. Di sisi lain juga untuk menjamin
tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat
perlindungan Indikasi Geografis. Selanjutnya akan dibuatkan Keputusan Bupati tentang
MPIG Batu Pulaki. #Igs.