(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Ranperda Tentang RP3KP Provinsi Bali 2024-2048 Segera Diterbitkan

Admin brida | 23 Oktober 2024 | 525 kali

BULELENG, Sosialisasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Bali 2024-2048 dilaksanakan Rabu, (23/10) di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng.

 

Acara diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dengan dipimpin Kepala Bagian Made Bayu Waringin, SH., MH. Turut dihadiri oleh Tim dari Provinsi yaitu Kabag Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Bali, Kemenkumham, Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPRKIM) Provinsi Bali dan sebagai peserta sosialisasi dari Kabupaten Buleleng yaitu dari unsur Bappeda, BRIDA, Dinas PUTR, Dinas Perkimta, Dinas PMD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Bagian Ekbang, Bagian Hukum dan Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Kab. Buleleng

 

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka proses legalisasi Ranperda RP3KP Provinsi Bali 2024-2048 yang disusun oleh Dinas PUPRKIM sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng merupakan sosialisasi ketiga di Provinsi Bali sebagai upaya pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan bagian peran serta masyarakat dalam pembentukan Perda.

 

Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala Biro Hukum Provinsi Bali dalam hal ini diwakili oleh Kabag Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, selanjutnya pemaparan materi terkait ranperda RP3KP dari narasumber Kemenkumham Prov. Bali diwakili oleh Bapak I Kadek Yuliana selaku  Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta narasumber dari Dinas PUPRKIM Prov Bali (Ibu Rai Suwartini) selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Peraturan Daerah tentang RP3KP Provinsi Bali diperlukan untuk mengoptimalkan capaian pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat, serta memberikan arah yang jelas dalam pencapaian kebijakan perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah. RTRW menjadi dasar dalam penyusunan Perda RP3KP yang memuat buku rencana  dan album peta. Dalam sesi diskusi terdapat catatan terkait luasan rumah minimal 100 m2 yang masih menjadi perdebatan dalam pelaksanaan aturan di Kabupaten Buleleng.


Pada akhir acara Kabag Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Bali menekankan bahwa peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. #Anw.