BULELENG, Sosialisasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Bali 2024-2048 dilaksanakan Rabu, (23/10) di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng.
Acara diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dengan
dipimpin Kepala Bagian Made Bayu Waringin, SH., MH. Turut dihadiri oleh Tim
dari Provinsi yaitu Kabag Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan
Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Bali, Kemenkumham, Dinas Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPRKIM)
Provinsi Bali dan sebagai peserta sosialisasi dari Kabupaten Buleleng yaitu
dari unsur Bappeda, BRIDA, Dinas PUTR, Dinas Perkimta, Dinas PMD, Dinas
Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Bagian Ekbang,
Bagian Hukum dan Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Kab. Buleleng
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka proses legalisasi Ranperda RP3KP
Provinsi Bali 2024-2048 yang disusun oleh Dinas PUPRKIM sebagai amanat dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng merupakan sosialisasi
ketiga di Provinsi Bali sebagai upaya pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan
bagian peran serta masyarakat dalam pembentukan Perda.
Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala Biro Hukum Provinsi Bali
dalam hal ini diwakili oleh Kabag Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan
Kabupaten/Kota, selanjutnya pemaparan materi terkait ranperda RP3KP dari
narasumber Kemenkumham Prov. Bali diwakili oleh Bapak I Kadek Yuliana
selaku Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan serta narasumber dari Dinas PUPRKIM Prov Bali (Ibu Rai
Suwartini) selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Daerah tentang RP3KP Provinsi Bali diperlukan untuk mengoptimalkan capaian pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat, serta memberikan arah yang jelas dalam pencapaian kebijakan perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah. RTRW menjadi dasar dalam penyusunan Perda RP3KP yang memuat buku rencana dan album peta. Dalam sesi diskusi terdapat catatan terkait luasan rumah minimal 100 m2 yang masih menjadi perdebatan dalam pelaksanaan aturan di Kabupaten Buleleng.
Pada akhir acara Kabag Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan
Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Bali menekankan bahwa peraturan tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. #Anw.