(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Optimalisasi Peran Brida Dalam Mendorong Permohonan Indikasi Geografis

Admin brida | 28 Mei 2025 | 663 kali

BRIDA, Webinar dengan tema “Sinergi Riset, Inovasi, dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran Brida guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Daerah”, diselenggarakan oleh DJKI Kementerian Hukum RI, Rabu (28/5). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengoptimalkan peran strategis Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dalam mempercepat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis serta memaksimalkan potensi Indikasi Geografis yang ada di daerah, dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan jumlah permohonan Indikasi Geografis Indonesia.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis dan dihadiri oleh Kepala Badan atau Biro mengenai Perencanaan dan Pembangunan di daerah, Brida Pemda/Kab/Kota serta Dinas di bidang Pertanian, Perindustrian, dan Perdagangan. Ada 3 narasumber yang terlibat dalam kegiatan kali ini, yaitu: 1) Direktur Merek dan Indikasi Geografis dengan tema: ”Kebijakan dan Strategi dalam Meningkatkan Permohonan dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendorong Peran Aktif Brida sebagai Mitra Pemerintah"; 2) Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN tema : “Peran Strategis Brida dalam Meningkatkan Riset, Inovasi, dan Potensi Produk Lokal untuk Pengembangan Indikasi Geografis di Daerah”; dan 3) Pejabat/Koordinator Bidang Riset dari Brida Provinsi/Kabupaten/Kota tema : “Implementasi Peran Brida Daerah dalam Identifikasi, Riset, dan Pengembangan Produk yang Memiliki Potensi Dilindungi sebagai Indikasi Geografis”.

 

Kolaborasi lintas sektor, komitmen dan kerja keras stake holder menjadi kunci dalam menjaga, mempromosikan dan memaksimalkan nilai ekonomi dari produk-produk lokal unggulan. Indonesia merupakan negara Megabiodiversity terbesar di dunia, namun masih rendahnya jumlah Indikasi Geografis (IndeGeo) terdaftar dibandingkan dengan potensi yang dimiliki; masih kurangnya pemahaman masyarakat, pemerintah pusat maupun daerah terkait IndiGeo ; serta perlunya pembaharuan dan harmonisasi peraturan agar lebih responsive terhadap perkembangan zaman.

 

Dari 261 potensi IndiGeo yang tercatat di DJKI, baru 182 produk IndiGeo yang terdaftar. Dari daftar skala ekonomi produk IndiGeo Indonesia berdasarkan data ekspor, maka dilihat adanya ketimpangan komersialisasi IndiGeo, sehingga Indonesia perlu memperkuat strategi branding global, perlindungan hukum dan inovasi produk untuk mengejar daya saing produk global. Strategi DJKI dalam penguatan pelindungan IndiGeo antara lain : Merevisi UU Merek dan IndiGeo; Penguatan di daerah melalui Perda terkait Pelindungan KI; Sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah (pusat dan daerah); Penguatan Kerjasama lintas sektor antara pemerintah, industry dan Lembaga riset; serta Penyusunan Peta Jalan IndiGeo Nasional.

 

Peran BRIN/Brida dalam hal ini ada 2; yang pertama pada tahap Kreasi, yaitu Penelitian untuk pendaftaran IndiGeo; Penelitian untuk menjaga serta meningkatkan kualitas, reputasi dan karakteristik produk IndiGeo; serta pada tahap Komersialisasi, yaitu Penelitian pangsa pasar produk IndiGeo; Penelitian strategi penetrasi pasar produk IndiGeo; serta Penelitian market intelligent.

 

Brida optimal melalui kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) serta melalui Kebijakan Hilirisasi/Pemanfaatan Hasil Iptek, Riset dan Inovasi dengan skema kolaboratif hilirisasi kajian berbasis bukti. Proses Kajian Kolaboratif melalui BRIN, Pemda, K/L, Pendidikan Tinggi, Mitra lain terkait Kajian Dokumen Perencanaan, Naskah Kebijakan, Rekomendasi Kebijakan, Kajian Kelayakan, Kajian Indigeo (Dokumen Deskripsi). Proses Rekomendasi Kebijakan melalui Penyusunan Perda/Perkada/program/kegiatan (Kebijakan Riset dan Kebijakan Hilirisasi/Pemanfaatan); Proses Eksekusi Program/ Kegiatan melalui Pemanfaatan Teknologi, UMKM, Pemberdayaan Masyarakat; dan

 

Pemantauan outcome seperti Memantau program yang dilaksanakan tepat sasaran, Memantau hilirisasi/pemanfaatan iptek hasil riset dan inovasi, Memantau program berimpact Kolaborasi yang bisa dilakukan antara BRIN dan BRIDA yaitu Memperkuat sinergi dalam pelindungan IndiGeo; Mendorong riset dan pemetaan potensi IndiGeo di wilayah masing-masing; Meningkatkan jumlah permohonan IndiGeo dari daerah melalui pendampingan dan asistensi teknis; Menguatkan pemanfaatan ekonomi produk IndiGeo; Membangun sistem pengelolaan IndiGeo yang berkelanjutan dan berbasis data; serta Meningkatkan kapasitas SDM daerah dalam hal identifikasi, dokumentasi, dan manajemen IndiGeo.

 

Disampaikan pula strategi DJKI berupa Roadmap jumlah IndiGeo, yaitu : Tahun 2025 setiap propinsi minimal 3 tambahan produk indigeo; Tahun 2026 setiap kabupaten/kota minimal 1 produk indigeo; serta Tahun 2027 setiap kab/kota minimal 3 produk indigeo. Terkait hal tersebut, diperlukan kolaborasi taktis, sinergi Pentahelix Pusat (DJKI, BRIN, Kemendagri, Kemenristek dan BI) serta Pentahelix Daerah (Kanwil Kemenkum, Brida, Pemda, Lembaga Pendidikan, MPIG dan BI Perwakilan Provinsi/Pembina UMKM).


Dalam kesempatan ini, terkait Rancangan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional  2025-2029 dalam upaya mencapai tingkat kesadaran yang tinggi dan pemahaman yang kuat tentang IndiGeo (Indikasi Geografis) di kalangan pemangku kepentingan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat; mewujudkan proses pendaftaran IndiGeo yang efektif dan efisien; Merealisasikan pembagian peran yang jelas, koordinasi yang kuat, dan kerja sama yang sinergis antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah di tingkat nasional maupun daerah untuk mendukung sistem pelindungan IndiGeo; mendorong apresiasi yang tinggi dan komersialisasi yang luas terhadap produk IndiGeo di pasar domestik maupun internasional; serta mencapai pertumbuhan yang signifikan dalam jumlah dan kualitas produk IndiGeo yang dilindungi. #Mty.