BRIDA, Webinar dengan tema “Sinergi Riset, Inovasi, dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran Brida guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Daerah”, diselenggarakan oleh DJKI Kementerian Hukum RI, Rabu (28/5). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengoptimalkan peran strategis Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dalam mempercepat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis serta memaksimalkan potensi Indikasi Geografis yang ada di daerah, dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan jumlah permohonan Indikasi Geografis Indonesia.
Kegiatan ini dibuka
oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis dan dihadiri oleh Kepala Badan atau
Biro mengenai Perencanaan dan Pembangunan di daerah, Brida Pemda/Kab/Kota serta
Dinas di bidang Pertanian, Perindustrian, dan Perdagangan. Ada 3 narasumber
yang terlibat dalam kegiatan kali ini, yaitu: 1) Direktur Merek dan Indikasi
Geografis dengan tema: ”Kebijakan dan Strategi dalam Meningkatkan Permohonan
dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendorong Peran Aktif Brida sebagai
Mitra Pemerintah"; 2) Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi
Daerah BRIN tema : “Peran Strategis Brida dalam Meningkatkan Riset, Inovasi,
dan Potensi Produk Lokal untuk Pengembangan Indikasi Geografis di Daerah”; dan 3)
Pejabat/Koordinator Bidang Riset dari Brida Provinsi/Kabupaten/Kota tema :
“Implementasi Peran Brida Daerah dalam Identifikasi, Riset, dan Pengembangan
Produk yang Memiliki Potensi Dilindungi sebagai Indikasi Geografis”.
Kolaborasi lintas
sektor, komitmen dan kerja keras stake holder menjadi kunci dalam menjaga,
mempromosikan dan memaksimalkan nilai ekonomi dari produk-produk lokal
unggulan. Indonesia merupakan negara Megabiodiversity terbesar di dunia, namun
masih rendahnya jumlah Indikasi Geografis (IndeGeo) terdaftar dibandingkan
dengan potensi yang dimiliki; masih kurangnya pemahaman masyarakat, pemerintah
pusat maupun daerah terkait IndiGeo ; serta perlunya pembaharuan dan
harmonisasi peraturan agar lebih responsive terhadap perkembangan zaman.
Dari 261 potensi
IndiGeo yang tercatat di DJKI, baru 182 produk IndiGeo yang terdaftar. Dari
daftar skala ekonomi produk IndiGeo Indonesia berdasarkan data ekspor, maka
dilihat adanya ketimpangan komersialisasi IndiGeo, sehingga Indonesia perlu
memperkuat strategi branding global, perlindungan hukum dan inovasi produk
untuk mengejar daya saing produk global. Strategi DJKI dalam penguatan
pelindungan IndiGeo antara lain : Merevisi UU Merek dan IndiGeo; Penguatan di
daerah melalui Perda terkait Pelindungan KI; Sinergi dan kolaborasi antar
instansi pemerintah (pusat dan daerah); Penguatan Kerjasama lintas sektor
antara pemerintah, industry dan Lembaga riset; serta Penyusunan Peta Jalan
IndiGeo Nasional.
Peran BRIN/Brida dalam
hal ini ada 2; yang pertama pada tahap Kreasi, yaitu Penelitian untuk
pendaftaran IndiGeo; Penelitian untuk menjaga serta meningkatkan kualitas,
reputasi dan karakteristik produk IndiGeo; serta pada tahap Komersialisasi,
yaitu Penelitian pangsa pasar produk IndiGeo; Penelitian strategi penetrasi
pasar produk IndiGeo; serta Penelitian market intelligent.
Brida optimal melalui
kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) serta melalui Kebijakan
Hilirisasi/Pemanfaatan Hasil Iptek, Riset dan Inovasi dengan skema kolaboratif
hilirisasi kajian berbasis bukti. Proses Kajian Kolaboratif melalui BRIN, Pemda,
K/L, Pendidikan Tinggi, Mitra lain terkait Kajian Dokumen Perencanaan, Naskah
Kebijakan, Rekomendasi Kebijakan, Kajian Kelayakan, Kajian Indigeo (Dokumen
Deskripsi). Proses Rekomendasi Kebijakan melalui Penyusunan
Perda/Perkada/program/kegiatan (Kebijakan Riset dan Kebijakan Hilirisasi/Pemanfaatan);
Proses Eksekusi Program/ Kegiatan melalui Pemanfaatan Teknologi, UMKM,
Pemberdayaan Masyarakat; dan
Pemantauan outcome
seperti Memantau program yang dilaksanakan tepat sasaran, Memantau
hilirisasi/pemanfaatan iptek hasil riset dan inovasi, Memantau program
berimpact Kolaborasi yang bisa dilakukan antara BRIN dan BRIDA yaitu Memperkuat
sinergi dalam pelindungan IndiGeo; Mendorong riset dan pemetaan potensi IndiGeo
di wilayah masing-masing; Meningkatkan jumlah permohonan IndiGeo dari daerah
melalui pendampingan dan asistensi teknis; Menguatkan pemanfaatan ekonomi
produk IndiGeo; Membangun sistem pengelolaan IndiGeo yang berkelanjutan dan
berbasis data; serta Meningkatkan kapasitas SDM daerah dalam hal identifikasi,
dokumentasi, dan manajemen IndiGeo.
Disampaikan pula strategi DJKI berupa Roadmap jumlah IndiGeo, yaitu : Tahun 2025 setiap propinsi minimal 3 tambahan produk indigeo; Tahun 2026 setiap kabupaten/kota minimal 1 produk indigeo; serta Tahun 2027 setiap kab/kota minimal 3 produk indigeo. Terkait hal tersebut, diperlukan kolaborasi taktis, sinergi Pentahelix Pusat (DJKI, BRIN, Kemendagri, Kemenristek dan BI) serta Pentahelix Daerah (Kanwil Kemenkum, Brida, Pemda, Lembaga Pendidikan, MPIG dan BI Perwakilan Provinsi/Pembina UMKM).
Dalam
kesempatan ini, terkait Rancangan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 dalam upaya mencapai tingkat
kesadaran yang tinggi dan pemahaman yang kuat tentang IndiGeo (Indikasi
Geografis) di kalangan pemangku kepentingan pemerintah, sektor swasta, dan
masyarakat; mewujudkan proses pendaftaran IndiGeo yang efektif dan efisien;
Merealisasikan pembagian peran yang jelas, koordinasi yang kuat, dan kerja sama
yang sinergis antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah di tingkat nasional
maupun daerah untuk mendukung sistem pelindungan IndiGeo; mendorong apresiasi
yang tinggi dan komersialisasi yang luas terhadap produk IndiGeo di pasar
domestik maupun internasional; serta mencapai pertumbuhan yang signifikan dalam
jumlah dan kualitas produk IndiGeo yang dilindungi. #Mty.