BULELENG, Sebuah
usaha masyarakat produksi gamelan di Desa Sawan Kecamatan Sawan akan
mendaftarkan karya cipta untuk mendapatkan hak atas Kekayaan Intelektual (KI) yang
dimilikinya.
Hal itu disampaikan Nyoman Suanda selaku pengrajin gamelan yang diberi
nama Tri Datu, ketika melakukan konsultasi ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
Kabupaten Buleleng, Rabu (28/8).
Kehadiran pengrajin gamelan Desa Sawan ini langsung diterima Analis
Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, didampingi Analis
Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika di ruang kerja Kelompok Inovasi Brida.
Pada kesempatan itu, Mira menjelaskan mengenai persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan hak cipta maupun hak merek. “Pertama, harus dibuat uraian atau deskripsi dari karya cipta yang diajukan, yang termuat dalam formulir pendaftaran”, ungkapnya dengan menjelaskan teknis pendaftarannya.
Menurut kuasa Nyoman Suanda yang hadir, pihaknya segera akan melengkapi persyaratan
pengajuan, sehingga lebih cepat bisa dicatatkan untuk mendapatkan hak cipta.
Pihaknya juga mengakui sangat khawatir
jika karya ciptanya ada yang meniru bahkan ada yang mengakui atas karya
ciptanya. #Roy.