(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Dirjen KI, IG Garam Tejakula Masih Menunggu Pemeriksaan Substansi

Admin brida | 14 April 2023 | 297 kali

Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis - IG Garam Laut Tejakula, saat ini masih menunggu pemeriksaan substansi dari tim pusat yang akan turun ke lapangan. Hal itu diungkapkan Dejen KI Kemenkumham RI, Gunawan saat acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, hari ini (14/4) di Prime Plaza Hotel Sanur Bali.

Gunawan juga mengatakan, IG Garam Tejakula telah memenuhi syarat kelengkapan, hanya saja masih menunggu pemeriksaan substansi dari Tim Kemenkumham yang akan turun  ke lapangan. Mohon bersabar, untuk IG garam Tejakula hanya menunggu pemeriksaan substansi saja, ungkap Gunawan.

Hal lain ketika ditanyakan tentang pendaftaran IG Garam Laut Pemuteran, apakah boleh mendaftar tanpa menggunakan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis-MPIG? Gunawan menjelaskan untuk dilanjutkan prosesnya dengan memenuhi kelengkapan administrasi, mulai dari kepengurusan kelompok, deskripsi atau nama IG serta kelengkapan yang lainnya.

Gunawan menilai untuk percepatan pendaftaran ini, agar diajukan dengan nama kelompok di dua desa itu saja terlebih dahulu, yakni Desa Pemuteran dan Desa Pejarakan. Dalam perkembangan selanjutnya Gunawan menilai bisa menyesuaikan. Hal lain yang perlu dipahami untuk Indikasi Gegrafis adalah mengandung ciri khas dan karakteristik wilayah.

Dengan jawaban Dirjen KI terhadap dua permasalahan itu, jelas menjawab segala hambatan selama ini yang terjadi untuk progres pendaftaran IG Garam Pemuteran. Masalah selama ini yang muncul di lapangan adalah sulitnya melakukan pertemuan dengan kelompok petani garam Kecamatan Gerokgak, untuk mengambil keputusan guna persetujuan permohonan IG Pemuteran.

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini bertujuan untuk mencari kesepakatan percepatan pendaftaran Kekayaan intelektual di propinsi Bali, dengan karakteristik yang dimiliki Bali. Ia meniai selama ini memang belum ada inisiatif dari masyarakat untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual dengan kesadaran. Namun lebih banyak top up dari atas, sehingga Gunawan mengharapkan agar semua steakholder mampu melakukan sosialisasi terhadap pentingnya pengakuan hukum Hak Kekayaan Intelektual. #Roy.