BRIDA - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekosistem inovasi dan perlindungan hasil karya masyarakat. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (24/11) Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, secara resmi menyerahkan 34 Sertifikat Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng.
Dalam laporannya, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Buleleng dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan identitas produk
lokal. Ia menjelaskan bahwa HKI memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya
untuk menikmati manfaat ekonomi sekaligus melindungi hasil ciptaannya dari
penyalahgunaan tanpa izin. HKI juga menjadi instrumen penting dalam mendorong
kreativitas, inovasi, dan daya saing daerah.
Ketut Suwarmawan menambahkan bahwa fasilitasi kekayaan intelektual di Kabupaten
Buleleng telah dimulai sejak tahun 2022, yang pada awalnya baru mampu
memfasilitasi dua karya. Tren tersebut terus meningkat signifikan hingga tahun
2025, dengan total akumulasi mencapai 74 HKI. Pada tahun anggaran 2025 saja, Brida
telah memfasilitasi 137 jenis kekayaan intelektual dari total 350 potensi HKI
yang terdata. Adapun 34 sertifikat yang diserahkan pada tahun ini terdiri dari
20 Hak Merek, 10 Hak Cipta, 3 Ekspresi Budaya Tradisional, dan 1 Pengetahuan
Tradisional.
Selain itu, BRIDA saat ini juga tengah memproses perlindungan Indikasi
Geografis Batu Pulaki serta Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih, sebagai
upaya menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di
tingkat nasional maupun internasional.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa
sertifikat HKI yang telah diterbitkan sepanjang Januari–November 2025 merupakan
bentuk proteksi terhadap karya inovasi masyarakat. Ia mendorong para inovator
dan kreator, baik individu maupun komunal, untuk terus mendaftarkan kekayaan
intelektualnya guna menghindari klaim oleh pihak lain sekaligus membuka peluang
manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
“Kita harus memastikan kreativitas dan inovasi masyarakat Buleleng tidak diakui oleh orang lain. Dengan sertifikat HKI, para kreator dapat memperoleh perlindungan sekaligus manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan”, tegas Bupati.
Bupati Sutjidra juga berharap bahwa kegiatan penyerahan sertifikat HKI
tidak berhenti pada tahun ini saja, namun terus berlanjut sebagai langkah
strategis menuju kemajuan daerah. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak
positif dan menjadi penguat semangat inovasi demi Buleleng yang kita cintai”,
tutupnya. #Sck.