(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Bupati Buleleng Serahkan 34 Sertifikat HKI

Admin brida | 24 November 2025 | 511 kali

BRIDA - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekosistem inovasi dan perlindungan hasil karya masyarakat. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (24/11) Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, secara resmi menyerahkan 34 Sertifikat Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng.

 

Dalam laporannya, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan identitas produk lokal. Ia menjelaskan bahwa HKI memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya untuk menikmati manfaat ekonomi sekaligus melindungi hasil ciptaannya dari penyalahgunaan tanpa izin. HKI juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan daya saing daerah.

 

Ketut Suwarmawan menambahkan bahwa fasilitasi kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng telah dimulai sejak tahun 2022, yang pada awalnya baru mampu memfasilitasi dua karya. Tren tersebut terus meningkat signifikan hingga tahun 2025, dengan total akumulasi mencapai 74 HKI. Pada tahun anggaran 2025 saja, Brida telah memfasilitasi 137 jenis kekayaan intelektual dari total 350 potensi HKI yang terdata. Adapun 34 sertifikat yang diserahkan pada tahun ini terdiri dari 20 Hak Merek, 10 Hak Cipta, 3 Ekspresi Budaya Tradisional, dan 1 Pengetahuan Tradisional.

 

Selain itu, BRIDA saat ini juga tengah memproses perlindungan Indikasi Geografis Batu Pulaki serta Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih, sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.

 

Dalam sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa sertifikat HKI yang telah diterbitkan sepanjang Januari–November 2025 merupakan bentuk proteksi terhadap karya inovasi masyarakat. Ia mendorong para inovator dan kreator, baik individu maupun komunal, untuk terus mendaftarkan kekayaan intelektualnya guna menghindari klaim oleh pihak lain sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

 

“Kita harus memastikan kreativitas dan inovasi masyarakat Buleleng tidak diakui oleh orang lain. Dengan sertifikat HKI, para kreator dapat memperoleh perlindungan sekaligus manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan”, tegas Bupati.


Bupati Sutjidra juga berharap bahwa kegiatan penyerahan sertifikat HKI tidak berhenti pada tahun ini saja, namun terus berlanjut sebagai langkah strategis menuju kemajuan daerah. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi penguat semangat inovasi demi Buleleng yang kita cintai”, tutupnya. #Sck.