BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Penyamaan Persepsi Awal terkait Kajian Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (5/6) di ruang rapat setempat.
Rapat dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Made Anik Widyastuti,
S.T., M.M., dan dihadiri oleh Tim Teknis dari Bappeda, Dinas Sosial, Bagian
Hukum Setda, Tim Pelaksana dari Universitas Panji Sakti, serta Tim Persiapan
Swakelola Tipe III.
Melalui diskusi, Anik Widyastuti mengharapkan masukan untuk lebih
memaksimalkan kajian ini. Para undangan memberikan masukan dan pertimbangan,
sehingga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satu poin utama
adalah penyesuaian judul kajian. Judul awal yang diusulkan Bappeda, yaitu
“Kajian Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan”,
disepakati untuk disempurnakan menjadi “Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan.”
Penyesuaian ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan substansial, antara
lain adanya regulasi yang sudah tidak relevan dan perlu diperbarui, serta
perlunya perbaikan struktur dan isi perda, khususnya dalam Pasal 5 yang
mengatur ruang lingkup penanggulangan kemiskinan.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa ruang lingkup penanggulangan
kemiskinan seharusnya tidak hanya mencakup penentuan sasaran, intervensi
kebijakan dan program, penguatan kelembagaan, serta pengawasan dan evaluasi,
tetapi juga harus secara komprehensif mencakup upaya pencegahan, penanganan,
dan pengentasan kemiskinan.
Dengan substansi yang akan mengalami perubahan lebih dari 50%, disarankan agar Perda Nomor 2 Tahun 2017 dicabut dan digantikan dengan Perda baru dengan judul serupa namun muatan yang diperbaharui.
Penyusunan naskah akademik ini akan dimulai pada awal Juli dan
direncanakan selesai pada September 2025. Proses dilaksanakan melalui mekanisme
pengadaan Swakelola Tipe III, bekerja sama dengan Universitas Panji Sakti. #Sck.