(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

PEMERINTAH TETAPKAN STATUS DARURAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN PSBB

Admin brida | 03 April 2020 | 221 kali

Presiden Republik Indonesia (Ir. H. Joko Widodo), beberapa waktu lalu (31/3) kembali menyampaikan kebijakan pemerintah terkait status darurat kesehatan masyarakat, mengingat covid-19 yang begitu cepat berkembang dan mengancam kesehatan masyarakat. Langsung dalam konfersi pers TVRI Presiden juga menyampaikan hasil keputusan rapat kabinet, bahwa opsi yang dipilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai Undang-Undang PSBB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Kepala Daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB, dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut, diharapkan para Kepala Daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan, koridor undang-ndang, PP dan Keppres yang sudah diterbitkan, ungkap Presiden. Polri juga dapat mengambil langkah tegas hukum yang terukur sesuai dengan undang-undang, agar penerapan PSBB dapat berlaku efektif, sehingga mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah covid-19.

 

Dengan tegas Presiden turut menyampaikan kebijakan pemerintah, yang pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama, oleh sebab itu kendalikan covid-19 dan tangani pasien yang terpapar. Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok serta daya beli. Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil dan menengah agar tetap beroperasi, dan mampu menjaga penyerapan tenaganya. Kesimpulannya, untuk semua pihak yang terkait baik pemerintah daerah maupun pihak dunia usaha agar memperhatikan dengan baik PP dan Keppres yang sudah diterbitkan. (Yan Widya_Balitbang_2020).