(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Perbup Buleleng Nomor 3 Tahun 2026 Diundangkan, Wajib Pajak Dapat Keringanan

Admin brida | 04 Juni 2026 | 706 kali

Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng. Acara berlangsung di ruang rapat BKAD Buleleng, Kamis (4/6) dengan dihadiri perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

 

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Pendapatan Bapenda, Ayu Sri Susantiani, S.E., M.A.P. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2026 berlandaskan pada beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain pemberian pembebasan PBB-P2 untuk tunggakan sampai dengan Tahun Pajak 2021. Pembebasan yang diberikan meliputi pokok PBB-P2 beserta sanksi administratifnya. Untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut, wajib pajak diwajibkan melunasi pokok pajak tahun 2022 sampai dengan 2026 serta melunasi denda administratif PBB-P2 tahun 2022 sampai dengan 2025. Seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026.

 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2026. Untuk Nomor Objek Pajak (NOP) dengan pokok ketetapan PBB-P2 sebesar Rp 0 sampai Rp 2.000.000 diberikan pengurangan sebesar 1 persen, sedangkan untuk NOP dengan pokok ketetapan di atas Rp 2.000.000 diberikan pengurangan sebesar 0,5 persen.

 

Fasilitas pengurangan pokok pajak tersebut dapat diperoleh dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu tidak memiliki tunggakan PBB-P2 pada NOP yang bersangkutan, belum melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026, serta melakukan pembayaran paling lambat 30 Juni 2026. Perbup Nomor 3 Tahun 2026 telah diundangkan pada 31 Maret 2026, sehingga wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah bulan Maret 2026 secara otomatis memperoleh fasilitas pengurangan pokok PBB-P2 sesuai ketetapan yang berlaku.

 

Pada kesempatan tersebut, diinformasikan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini tengah mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar Kabupaten Buleleng diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar pajak yang dibayarkan dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.


Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami ketentuan terbaru terkait pemberian pembebasan dan pengurangan PBB-P2 serta turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat guna mendukung peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Buleleng. #Spt