Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng. Acara berlangsung di ruang rapat BKAD Buleleng, Kamis (4/6) dengan dihadiri perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan
Pembangunan Pendapatan Bapenda, Ayu Sri Susantiani, S.E., M.A.P. Dalam
pemaparannya disampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun
2026 berlandaskan pada beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 35 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut
antara lain pemberian pembebasan PBB-P2 untuk tunggakan sampai dengan Tahun
Pajak 2021. Pembebasan yang diberikan meliputi pokok PBB-P2 beserta sanksi
administratifnya. Untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut, wajib pajak
diwajibkan melunasi pokok pajak tahun 2022 sampai dengan 2026 serta melunasi
denda administratif PBB-P2 tahun 2022 sampai dengan 2025. Seluruh kewajiban
tersebut harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga memberikan pengurangan
pokok PBB-P2 Tahun 2026. Untuk Nomor Objek Pajak (NOP) dengan pokok ketetapan
PBB-P2 sebesar Rp 0 sampai Rp 2.000.000 diberikan pengurangan sebesar 1 persen,
sedangkan untuk NOP dengan pokok ketetapan di atas Rp 2.000.000 diberikan
pengurangan sebesar 0,5 persen.
Fasilitas pengurangan pokok pajak tersebut dapat diperoleh dengan
memenuhi beberapa ketentuan, yaitu tidak memiliki tunggakan PBB-P2 pada NOP
yang bersangkutan, belum melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026, serta
melakukan pembayaran paling lambat 30 Juni 2026. Perbup Nomor 3 Tahun 2026
telah diundangkan pada 31 Maret 2026, sehingga wajib pajak yang melakukan
pembayaran setelah bulan Maret 2026 secara otomatis memperoleh fasilitas
pengurangan pokok PBB-P2 sesuai ketetapan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, diinformasikan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini tengah mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar Kabupaten Buleleng diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar pajak yang dibayarkan dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah
dapat memahami ketentuan terbaru terkait pemberian pembebasan dan pengurangan
PBB-P2 serta turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat guna
mendukung peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah
Kabupaten Buleleng. #Spt