(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Koordinasi Penyusunan NA Ranperda ke Kemenkumham Bali

Admin brida | 22 November 2022 | 192 kali

Selasa, 22 Nopember 2022 Bidang Sosial dan Pemerintahan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi terkait Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah, ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Koordinasi diterima langsung oleh Dra. Rita Rusmanti, M.Si., selaku Plt. Kepala Bidang Hukum, didampingi I Kadek Setiawan, S.H.,M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda.


Rita Rusmanti dalam pertemuan menyampaikan dalam penyusunan NA yang dibuat dan disampaikan ke Kanwil untuk harmonisasi lebih dari 50% adalah banyaknya apa yang diinginkan tidak masuk dalam rancangan, hal tersebut karena kurangnya singkronisasi tujuan penyusunan yang disebabkan kurang telitian dari tim ataukah ketidakpahaman dalam penyusunan. Untuk menanggulangi hal tersebut, dalam penyusunan NA maka diharapkan untuk selalu melibatkan Kanwil Kemenkum HAM Bali dalam penyusunan NA sehingga saat harmonisasi nanti, Draf NA tersebut tidak terlalu banyak perubahan atau sampai membuat ulang penyusunan NA tersebut. Kami sangat mengapresiasi koordinasi hari ini, sehingga nantinya saat harmonisasi 90% rancangan tersebut tidak berubah. 


Selanjutnya Kadek Setiawan menyampaikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu ada tahapan perencanaan,  penyusunan, pembahasan, penetapan pengesahan dan perundangan, untuk penyusunan NA ini termasuk dalam tahap perencanaan. Untuk mematangkan dalam tahap perencanaan ini agar dalam pembuatan NA yang baik, untuk melibatkan tenaga perancang dalam pembuatan NA. Pelibatan tenaga perancang harus dari proses perencanaan hingga perundangan dengan memasukan dalam Tim Penyusunan ataupun sebagai narasumber untuk memberikan masukan dari draf yang sudah disusun. Untuk kegiatan FGD dalam penyusunan NA P4GN dan NA Pajak dan Retribusi Daerah, pihak Kemenkumham siap memberikan masukan atas rancangan yang sudah dibuat, sehingga nantinya NA tersebut 90% sudah final dan tidak banyak terjadi perubahan saat maju pada tahap harmonisasi. (#Sck).