Selasa, 23 April 2024 dilaksanakan rapat dalam rangka penyusunan
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang
disajikan dengan melakukan analisis DPSIR (Drive, Pressure, State, Impact dan
Response) berkaitan dengan tata guna lahan, kualitas air, kualitas udara,
risiko bencana, perkotaan dan tata kelola.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
didampingi Kabid Tata Lingkungan, bertempat di Ruang Rapat DLH. Dalam arahannya,
dipaparkan bahwa dokumen ini akan menjadi pertanggungjawaban Kepala Daerah,
siapapun nanti sebagai Bupati, hasil yang
ingin dicapai adalah pembangunan berkelanjutan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Cq. Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali, Bappeda Buleleng, Balitbang Inovda Buleleng yang diwakili oleh Analis kebijakan Ahli Muda Bidang Ekbang, BPBD, BPKPD, Kesbangpol, Kabag Hukum, Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Perumda Air Minum Tirta Hita, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng.
Tujuan rapat ini untuk inventarisasi dan sinkronisasi data pemenuhan
Dokumen IKPLHD. Penyusunan dokumen IKPLHD Kabupaten Buleleng mengacu kepada
Surat Sekretariat Jenderal KLHK Nomor; SE.4/SETJEN/DATIN/DTN.0/4/2023 tanggal
18 April 2023, hal Penyampaian Pedoman DIKPLHD Tahun 2023. Dokumen ini disusun
oleh Tenaga ahli dari Undiksha beserta tim
juri Geografi. Paparan disampikan oleh Gede Wisnawa, dilanjutkan sesi
verifikasi data masing-masing OPD. #Sbt.