(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BALITBANG BULELENG HADIRI FGD PENYUSUNAN RANPERDA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Admin brida | 28 Mei 2021 | 562 kali

Kamis, 27 Mei 2021 Balitbang Buleleng ikuti kegiatan FGD I terkait Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang dilaksanakan di Hotel New Sunari. Acara ini dipimpin Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, mewakili Bupati Buleleng yang berhalangan hadir. Kegiatan FGD Difasilitasi oleh Balai PPW Provinsi Bali dengan Dinas PUTR sebagai leading sektor. Para undangan terdiri dari Direktur Sanitasi, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Biro Hukum Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, BPPW Provinsi Bali, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan Tim Penyusun/Pokja dari berbagai instansi terkait di Kabupaten Buleleng.

 

Pada sambutan Bapak Bupati yang dibacakan oleh Kepala Dinas PUTR, disampaikan bahwa Ranperda ini penting untuk disusun, karena belum adanya payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan limbah cair. Sejalan dengan visi misi Kabupaten Buleleng yang tersurat dalam RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2007-2022, maka visi sanitasi Kabupaten Buleleng dirumuskan sebagai berikut, yaitu terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Sedangkan misi sanitasi Kabupaten Buleleng dirumuskan untuk mencapai misi yang telah ditetapkan, sehingga tercapai peningkatan lingkungan yang sehat dan bersih di Kabupaten Buleleng melalui pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan.

 

Naskah akademik yang disampaikan terdiri dari 6 Bab yang secara umum dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang pengelolaan air limbah domestik sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Buleleng. Sesungguhnya Kabupaten Buleleng telah melakukan pengelolaan air limbah domestik, namun belum maksimal dan mengalami banyak kendala yang dibuktikan dari adanya IPAL Sanimas yang sudah tidak lagi difungsikan karena kondisinya yang sudah rusak. Naskah akademis ini dikaji secara filosofis, sosiologis dan empiris agar menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat. 

 

Dalam naskah akademis disampaikan pula sasaran yang ingin dicapai, meliputi: 1) peningkatan jumlah dan cakupan layanan pengelolaan air limbah yang aman dari 0,81 persen menjadi 15 persen pada tahun 2024; 2) mengurangi penggunaan tanki septic tidak layak dari 6,49 persen menjadi 0 persen pada tahun 2024; 3) mengurangi pencemaran air limbah domestik pada badan air; 4) meningkatkan peran serta masyarakat dan pemerintah; 5) terorganisasinya lembaga pengelola air limbah; 6) tersusunnya pedoman yang relevan sebagai payung hukum dalam mengatur pengelolaan pembangunan sanitasi terkait pengelolaan air limbah.

 

Beberapa masukan dari peserta FGD diantaranya dari Akademisi memberikan apresiasi dan memberikan streching pada aspek hukum serta batas kewenangan, sehingga ranperda ini akan lebih efektif. Dari Direktur Sanitasi Kementrian PUPR, menyarankan agar kewenangan Pemerintah Daerah untuk ranperda ini lebih diperjelas lagi, selain itu permasalahan-permasalahan yang terkait limbah domestik supaya lebih dikhususkan pembahasannya.

 

Bappeda Buleleng turut memberikan saran jika memang IKA masih baik, tidak usah disampaikan dalam permasalahan, serta isu stunting yang disampaikan dalam latar belakang masih perlu dipertegas lagi benang merahnya agar terhubung dengan isu limbah domestik. DLH Buleleng juga menyarankan terkait UU Cipta Kerja yang saat ini telah ada UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga dengan adanya PP tersebut, beberapa PP yang terkait seperti PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air agar disesuaikan.

 

Sementara dari Balitbang Buleleng sendiri sedang menyusun naskah akademis terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan  Permukiman (RP3KP), maka pihak Balitbang menyarankan agar disinkronkan dengan peraturan-peraturan yang baru, seperti Perda pengelolaan sampah yang sudah ada perubahannya, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2018, dan juga memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat dari hasil penelitian. (Sumbertiasih/Balitbang/21).