BULELENG, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan Focus Group Discussion (FGD II) dan Konsultasi Publik Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT Bank BPD Bali), Selasa, 26 Nopember 2024 di ruang rapat setempat.
FGD dipimpin dan dibuka oleh Kepala Brida Drs. Made Supartawan, M.M.
didampingi Ketua Tim Pelaksana Universitas Panji Sakti Dr. I Nyoman Gede
Remaja, SH.,MH dan Narasumber dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali I Eka Agustina, SH.,MH. Kegiatan
dihadiri oleh Tenaga Ahli Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD,
Bagian Ekbang Setda, Bagian Hukum Setda, PT. Bank BPD Bali Cabang Singaraja
dan Seririt, Tim Pengendali Mutu
Kelitbangan, Tim Pelaksana, Tim Teknis dan Tim Pengawas Pekerjaan Swakelola
Tipe III, dan Para Analis Kebijakan BRIDA Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan ini, Remaja dalam laporannya menyampaikan terkait dengan
pendahuluan, kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis
peraturan perundang-undangan terkait, landasan filosofis, sosiologis dan
yuridis, Serta jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan.
Adapun ruang lingkup pengaturan meliputi : a) Bentuk, Besaran dan Sumber Dana;
b) Hak dan Kewajiban; c) Hasil Usaha; dan d) Pembinaan dan Pengawasan.
Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan penambahan penyertaan modal daerah
pada PT Bank BPD Bali dalam bentuk uang. Pemda
telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali sebesar 80
miliar. Pemda memberikan penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD
Bali sebesar 60 miliar yang direalisasikan secara bertahap selama 5 tahun dari
tahun anggaran 2025 s/d 2029. Besarnya tambahan penyertaan modal daerah setiap
tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan, dengan tetap memprioritaskan
pemenuhan kewajiban program prioritas atau program mandatori sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. dan Sumber dana penambahan penyertaan modal
daerah bersumber dari APBD.
Hak dan Kewajiban PT Bank BPD Bali berhak menerima penyertaan modal daerah dan Pemda berhak memperoleh deviden. Pemda berkewajiban memberikan penambahan penyertaan modal daerah dan PT Bank PBD Bali berkewajiban memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah dan berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung peningkatan usaha ekonomi masyarakat berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Hasil Usaha berupa Deviden dari penyertaan modal menjadi pendapatan
daerah dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal
daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. #Sck.