(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Laporan Akhir Naskah Akademik Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada BPD Bali

Admin brida | 26 November 2024 | 1062 kali

BULELENG, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan Focus Group Discussion (FGD II) dan Konsultasi Publik Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT Bank BPD Bali), Selasa, 26 Nopember 2024 di ruang rapat setempat.

 

FGD dipimpin dan dibuka oleh Kepala Brida Drs. Made Supartawan, M.M. didampingi Ketua Tim Pelaksana Universitas Panji Sakti Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH.,MH dan Narasumber dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali I Eka Agustina, SH.,MH. Kegiatan dihadiri oleh Tenaga Ahli Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD, Bagian Ekbang Setda, Bagian Hukum Setda, PT. Bank BPD Bali Cabang Singaraja dan  Seririt, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Tim Pelaksana, Tim Teknis dan Tim Pengawas Pekerjaan Swakelola Tipe III, dan Para Analis Kebijakan BRIDA Kabupaten Buleleng.

 

Pada kesempatan ini, Remaja dalam laporannya menyampaikan terkait dengan pendahuluan, kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, Serta jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan. Adapun ruang lingkup pengaturan meliputi : a) Bentuk, Besaran dan Sumber Dana; b) Hak dan Kewajiban; c) Hasil Usaha; dan d) Pembinaan dan Pengawasan.

 

Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali dalam bentuk uang. Pemda  telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali sebesar 80 miliar. Pemda memberikan penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali sebesar 60 miliar yang direalisasikan secara bertahap selama 5 tahun dari tahun anggaran 2025 s/d 2029. Besarnya tambahan penyertaan modal daerah setiap tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan kewajiban program prioritas atau program mandatori sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Sumber dana penambahan penyertaan modal daerah bersumber dari APBD. 

 

Hak dan Kewajiban PT Bank BPD Bali berhak menerima penyertaan modal daerah dan Pemda berhak memperoleh deviden. Pemda berkewajiban memberikan penambahan penyertaan modal daerah dan PT Bank PBD Bali berkewajiban memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah dan berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung peningkatan usaha ekonomi masyarakat berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.


Hasil Usaha berupa Deviden dari penyertaan modal menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. #Sck.